Badung – Pertemuan Annual Southeast Asia Forum on Sustainable Capture Fisheries (ASEAF—SCF) di Bali menekankan pentingnya perlawanan terhadap kegiatan perikanan yang melanggar hukum yang sejatinya akan melindungi pekerja sektor perikanan tangkap dari pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.
Senior Advisor Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) Dinna Prapto Raharja, Ph.d, menegaskan hal itu di sela Annual Southeast Asia Forum on Sustainable CaptureFisheries (ASEAF-SCF) di Hotel Nikko, Nusa Dua, Bali, Rabu (22/6/2022).
“Perlawanan terhadap IUU fisginhg pada akhirnya bisa melindungi hak hak pekerja sektor perikanan tangkap, yang sampai ini kerap menjadi korban pelanggaran HAM,” tegasnya saat konferensi pers.
KKP Pastikan Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya Efisien dan Berkelanjutan
Diketahui, kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau yang dikenal dengan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing merupakan ancaman dalam pengelolaan sumber daya kalautan dan perikanan di dunia.
Acara dibuka sambutan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ir. Muhammad Zaini, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi; dan Marzuki Darusman selaku ketua FIHRRST.
Dalam forum yang digelar selama dua hari ini, pembicara dari berbagai negara dan latar belakang profesi mendiskusikan berbagai topik mulai dari kondisi dan tren perikanan berkelanjutan di Asia Tenggara sampai pada masalah yang dihadapi oleh industri perikanan kecil.
Permen KP Dipangkas, Sederhanakan Regulasi Perikanan Tangkap untuk Kemudahan Berusaha