Kabarnusa.com –
Dalam merespons perkembangan dan mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi Pemkab Badung segera merevisi Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara
Telekomunikasi Terpadu
Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas
Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemkab Badung Wayan Weda Darmaja
kepada media Selasa 10 Mei 2016.
Menurutnya, rencana revisi aturan tentang menara telekomunikasi di Badun, saat ini tengah dimatangkan di eksekutif.
“Draft revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung. sudah,” tegas Darmaja.
Dikatannta,
Perda yang memayungi pembangunan infrastruktur telekomunasi itu, sudah
lebih dari lima tahun. Karenanya, saatnya ditinjau kembali disesuaikan
perkembangan dan tantangan yang ada.
Apalagi, dalam pelaksanaannya banyak masukan disampaikan berbagai kalangan termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomunikasi.
Terkait
rencana pemerintah pusat membatalkan atau menghapus ribuan perda yang
tidak mendukung investasi infrastruktur di daerah, Darmaja mengaku sudah
mendengar hal itu.
Hanya saja, sejauh ini belum ada petunjuk
lebih lanjut dari pusat terkait Perda di Badung yang akan direvisi perda
sebelum nantinya diajukan ke DPRD Badung.
Darmaja belum bisa memastikan.karena masih.menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat.
“Kami masih menunggu juklak juknisnya dahulu dari.pusat seperti apa,” imbuh Darmaja.
Sebagaimana
diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang
penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu
di Kabupaten Badung, Bali.
Perda tersebut tak mengkoreksi
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penataan dan pembangunan
infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung yang
kala dikeluarkan banyak diprotes.
Paslanya, aturan itu memunculkan indikasi praktik
monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh
beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.
Perda
dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama
Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Contohnya,
terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki ijin
pengusahaan dan ijin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan
Bersama para Menteri.
Dalam catatan, pada 2008 Pemkab Badung
memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan
menara-menara milik operator telekomunikasi.
Alasan perobohan
kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk
melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian
dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara
Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak
membuat aturan yang menghambat pembangunan dan masuknya investasi.
Selain
itu, aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) juga jangan sampai
berbenturan dengan Paket Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah
pusat.
Jokowi menargetkan pada Juli nanti akan menghapus 3.000 aturan sehingga pembangunan bisa dilakukan dengan cepat.
Presiden
Jokowi juga mengingatkan agar Pemda membuat aturan yang mempercepat
pembangunan dan bukan sebaliknya. Khususnya dalam membantu pembangunan
infrastruktur. Pemda harus bisa mengundang investor untuk menanamkan
modal di daerahnya. (rhm)