Awasi Pilkada, Tabanan Siapkan Rp4,7 M

17 Maret 2015, 05:54 WIB

Panwaslu

Kabarnusa.com  – Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp4,7 Miliar untuk mendukung kegiatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam mengawasi jalannya pemilukada yang digelar Desember tahun ini.

 

Hal itu terungkap saat Bupati Tabanan  Ni Putu Eka Wiryastuti menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Bali dan Panwaslu Tabanan  di ruang kerjanya, Senin (16/3/2015).

Bupati Wiryastuti menyatakan,  Pemkab Tabanan siap mendukung Pilkada aman dan tertib. Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar  serentak di enam kabupaten/kota di Bali pada Desember 2015 mendatang, pihaknya berharap berjalan aman dan lancar.

“Jajaran Pemkab Tabanan siap mendukung pelaksanaan pilkada yang aman dan lancar,” ujarnya

Bupati menambahkan,  selain sebagai kewajiban kepala daerah untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada, dirinya berkepentingan agar pelaksanaan pilkada benar-benar aman dan demokratis.

Tidak ada gesekan dan masyarakat bisa memilih tanpa ada intervensi dan intimidasi.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengungkapkan rasa terima kasih jajarannya kepada Pemkab Tabanan yang telah mengakomodasi usulan anggaran bagi Panwaslu Kabupaten Tabanan. Meski dari usulan semula sebesar Rp 5,2 miliar, hanya terealisasi Rp 4,7 miliar.

Pihaknya juga berharap difasilitasi tempat dari Pemkab Tabanan. Mengingat seluruh tahapan pilkada akan digelar mulai Mei 2015 mendatang.

Sesuai dengan aturan, keanggotaan Panwaslu Kabupaten paling lambat dilantik satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai.

“Jadi April nanti kami harus sudah ada pelantikan. Karena prosesnya paling lambat sebulan sebelum tahapan pilkada dimulai,” ujarnya

Rudia mengingatkan menyangkut kewenangan eksekusi atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya tahapan kampanye.

Pihaknya berharap, Pemkab Tabanan melalui Satuan Polisi Pamong Praja membantu Panwaslu untuk melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi nantinya.

“Ini mengingat kewenangan Panwaslu sebatas memberikan rekomendasi. Sementara kewenangan untuk melakukan eksekusi ada pada pemerintah daerah,” pungkasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini