Demak – Setelah uapaya restorative justice yang diajukan tim kuasa hukum kakek Kasmito ditolak, persidangan tetap dilanjutkan dan memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa penuntut umum. Sebelumnya Kasmito merupakan terdakwa kasus penganiayaan kepada seorang yang diduga pencuri ikan berinisial M.
Penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah, Senin (25/10/21). Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari JPU, dengan saksi adechat dari Kuasa Hukum Mbah Minto.
Sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan dan mbah Minto dituntut 2 tahun penjara, tentunya tuntutan ini sangat jauh dari rasa keadilan dimasyarakat. Sidang tuntutan terhadap mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/21). Pada saat bersamaan Haryanto direktur LBH Demak Raya selaku kuasa hukum mbah Minto, menilai bahwa Jaksa dalam memberikan tuntutan tidak mempertimbangkan fakta persidangan yakni mbah Minto membacok dikarenakan 2 sebab.
Jejak Advokat Haryanto yang Sukses Damaikan Kasus Anak Gugat Orangtua
“Pertama karena mbah Minto bertugas menjaga kolam ikan, dan ke dua mbah Minto sebelum membacok M disetrum terlibih dahulu oleh M. Ini menunjukan bahwa mbah Minto selain menjalankan kewajibanya sebagai penjaga kolam juga melakukan pembelaan diri karena mau di setrum”, ujarnya.
Kakek 74 tahun itu menjadi pesakitan di dalam bui usai melakukan penganiayaan berat kepada M pada 7 September 2021 lalu. Dilain sisi Jumadi selaku warga Pasir memandang tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak mengedapankan rasa keadilan sosial dimana mbah Minto sekarang berusia 74 tahun.
“Coba kita bayangkan andaikan orang tua kita, keluarga kita ada yang seperti itu tentunya akan iba. Jika mendekam dipenjara selama 2 tahun maka mbah Minto akan merasakan dinginya penjara sampai usia senja 76 tahun”, tambahnya.
LBH Demak Raya Apresiasi Kepolisian yang Presisi Tangani Kasus Pelatih Voli
Dilain sisi Jumadi juga menyesalkan tindakan petugas yang menangani laporan pencurian dengan tersangka M sampai saat ini masih terkesan jalan ditempat, karena saat ini M masih bebas dan belum ditahan dan mbah Minto terancam 2 tahun penjara.
Kasus kakek Kasmito ini menyedot banyak perhatian dari masyarakat, musababnya dia ditahan usai berupaya membela diri setelah membacok seseorang. M yang pada saat itu diduga hendak mencuri ikan di kolam milik Suhadak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak.
Haryanto direktur LBH Demak Raya merasa perlu mendampingi mbah Minto karena faktor kemanusiaan, dimana kakek Kasminto ini sudah berusia 74 tahun dan awal kejadian karena berupaya membela diri.***