Kabarnusa.com – Bupati Badung Anak Agung Gde Agung berupaya menjadikan desa-desa menjadi Desa yang mandiri sekaligus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi salah satunya mengembalikan status kelurahan menjadi perbekel.
Kebijakan itu diambil setelah Gde Agung mengunjungi desa – desa dan berkomunikasi dengan masyarakat, terutama berkenaan dengan perkembangan kewilayahan dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Bupati merencanakan untuk mengembalikan status kelurahan menjadi perbekel,” demikian disampaikan Bupati Badung lewat Kabag Humas Pemkab Badung Anak Agung Gde Raka Yuda , Minggu (25/1/2015) di Puspem Badung.
Kabag Humas Raka Yuda menjelaskan maksud dan tujuan mengembalikan status pemerintahan kelurahan menjadi pemerintahan desa dengan kepala pemerintahannya disebut Perbekel untuk melestarikan kearifan lokal masyarakat Bali.
Selain itu, diorientasikan dalam rangka memmberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintahan desa dan kepada masyarakat melalui peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
“Komitmen untuk meningkatkan peran serta dan memberdayakan masyarakat dalam pembangunan ini dilakukan pada dasarnya merupakan wujud kongkrit respon pemerintah dalam menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang dalam kurun waktu terakhir ini,” katanya
Raka Yuda mengatakan, saat ini di Badung terdapat 46 Desa dan 16 Kelurahan, maka dalam mengambil kebijakan mengembalikan status kelurahan menjadi prebekel.
Untuk tahap pertama Bupati Gde Agung merencanakan untuk mengembalikan terhadap 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Mengwi yang akan terlebih dahulu akan dikembalikan statusnya menjadi perbekel.
Adapun kelima yang ada di Kecamatan Mengwi tersebut antara lain, Kelurahan Kapal, Kelurahan Sading, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Abianbase dan Kelurahan Sempidi. (gek)