![]() |
Nyoman Sugawa Korry (dok.kabarnusa) |
DENPASAR – Kalangan wakil rakyat menyayangkan langkah sepihak Gubernur Bali I Made Mangku Pastika yang menyetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk menyalurkan langsung penyisihan dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar Rp53 miliar kepada enam kabupaten penerima yakni Buleleng, Jembrana, Tabanan, Klungkung, Karangasem, dan Bangli.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, rencana penyalaluran langsung PHR oleh Pemkab Badung itu masih menjadi perdebatan, karena terkait kewenangan pengawasan dan Perda APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017 belum diubah.
“Sebab, itu akan berdampak terhadap target Pendapatan Daerah dalam APBD 2017,” tegasnya lewat pesan whatsapp kepada wartawan, Rabu (15/3/17). Salah satu sumber pendapatan Daerah Provinsi Bali pada APBD 2017 berasal dari PHR Kabupaten Badung sebesar Rp53 Miliar.
Karenanya dengan disalurkan sendiri oleh Pemkab Badung, otomatis Pemprov Bali kehilangan pendapatan Rp53 Miliar tersebut pada tahun 2017 ini. Dia mengingatkan, pengelolaan dana penyisihan PHR Badung itu, masih diatur dan ditetapkan dalam Perda APBD Induk 2017. “Kalau Perda-nya belum diubah, gubernur tidak bisa ambil keputusan sepihak,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Pada Rapat Pimpinan DPRD Bali dengan TPAD Provinsi Bali yang dipimpin kepala Bappeda Provonsi Bali, Senin (13/3) lalu, masih sebatas pengkajian dan evaluasi APBD 2017, yang menyimpulkan, pertama, kekurangan Rp53 Miliar dari PHR Badung, yang dievaluasi penjabaran dari program Rp 53 Miliar tersebut.
Disepakati beberapa program tertentu harus dikurangi; Kedua, berjuang ke Menteri Keuangan untuk merealisasikan tunggakan DAU 2016 yang totalnya 50 persen dari Rp153 Miliar.
Yang ketiga, berjuang bersama untuk mendapat tambahan DAU dalam konteks penyerahan kewenangan SMA/SMk ke provinsi ke Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI; dan terakhir terkait penyalaluran langsung PHR oleh Pemkab Badung.
Dewan berpendapat itu masih potensi debateble, karena terkait kewenangan pengawasan dan Perda APBD Bali 2017 belum diubah. “Gubernur tidak bisa ambil keputusan sepihak sebelum Perda itu diubah atau diputuskan bersama DPRD Bali,” tegas dia.
Diketahui, Gubernur Pastika menggelar pertemuan tertutup dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Bupati Klungkung Nyoman Suwitra, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Bangli Made Gianyar, Wakil Bupati Karangasem Arta Dipa, perwakillan Pemkab Tabanan dan Jembrana, di kantor Gubernur Bali, Selasa (14/3).
Dalam pertemuan diputuskan bahwa untuk tahun 2017 Pemkab Badung memilih memberikan langsung penyisihan dana PHR kepada enam kabupaten tersebut. Sebelumnya, penyaluran PHR dari Kabupaten Badung ke enam kabupaten itu dilakukan oleh Pemprov Bali. (rhm)