Bahas Penguatan Sistem Presidensial MPR Libatkan Unud

18 September 2017, 17:43 WIB

DENPASAR – Workshop Ketatanegaraan dengan tema Penegasan Sistem Presidensial digelar Badan Pengkajian (BP) MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) digelar di Kuta, 15-16 September 2017.

Workshop dihadiri Wakil Ketua BP MPR RI Martin Hutabara, fraksi Gerindra, dan sejumlah anggota BP MPR RI yakni Mujib Rochmat (fraksi Golkar), Drs. M. Fadholi,(fraksi NasDem), I Kadek Arimbawa, (anggota BP MPR RI Kelompok DPD), M. Syukur (anggota BP MPR RI Kelompok DPD), Drs.Yana Indrawan, (Kepala Biro Pengkajian MPR RI).

Dari UNUD hadir diantarnya Wakil Dekan FH UNUD Dr. I Gede Yusa, Guru Besar FH UNUD, Pakar Ketatanegaraan FH UNUD dan FH dari Perguruan Tinggi lainnya di Bali, yakni I Nengah Suantra, SH.,MH., Sagung Putri M.E. Purwani, Ni Putu Mella Manika, I Made Marta Wijaya, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana. Hadir pula perwakilan KPU Bali Dr. I Wayan Jondra dan Ni Luh Wirati.

Wakil Ketua BP MPR RI Martin Hutabarat menekankan perlu adanya redesain sistem presidensiil, yang kedepannya semakin kuat. Catatannya tidak mengulangi sejarah di masa lalu yang tidak sejalan dengan konteks check and balances sistem maupun pemisahan kekuasaan di Indonesia.

Peserta workshop dibagi dua kelompok untuk membahas lima topik utama. Pertama, Sinkronisasi Reformasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN dengan Sistem Pemerintahan Presidensial.

“Disimpulkan perlu adanya GBHN tetapi status MPR bukan merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi lembaga penuh dari rakyat. Presiden bukan amanat dari MPR. GBHN secara filosopi suara rakyat secara bulat yang diwakili oleh MPR menjadi visi misi Presiden,” katanya.

Kedua, Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR sebagai Fasilitasi Bagi Lembaga Negara untuk menyampaiakan Laporan Kinerja Kepada Rakyat, Hubungannya Dengan Penegasan System Pemerintahan Presidensial. Sidang tahunan MPR sebagai suatu even upaya mempererat integrasi bangsa.

Dalam sidang tersebut tidak hanya MPR hadir, namun berbagai kalangan hadir. Makna sidang tahunan MPR penting, bukan rutinitas, tapi memperat kesatuan. Juga terkait dengan hubungan Pusat dan Daerah, sidang tahunan tetap penting dalam konteks integrasi bangsa.

Ketiga, Kejelasan Kewenangan Wakil Presiden Dan Relasi Antara Presiden Dan Wakil Presiden. Disimpulkan bahwa persoalan tugas presiden dan wakil presiden dalam hal ini terkait dengan sistem presidensial, dibentuk UU terutama mengatur hubungan dan kedudukan yang berhubungan dengan hal-hal tertentu.

Tugasnya dirinci lebih lanjut itu yang perlu ada pengaturannya. Presiden dibantu oleh wakil presiden, ini merupakan mandate. Jadi tanggungjawab ada di presiden. Juga, menteri diangkat presiden, bukan delegasi dan berbentuk instruksi.

“Ini merupakan mandat, sehingga menteri bertanggungjawab kepada presiden,” demikian Martin. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini