![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Rapat gabungan DPRD dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika membahas Ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) provinsi Bali Tahun Anggaran 2015 berakhir deadlock.
Rencananya, rapat tersebut kembali diagendakan pada tanggal 6 Agustus mendatang.
Penundaan rapat dipimpin ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu dipicu penolakan anggota dewan untuk melanjutkan rapat tersebut.
Alasanya, rapat gabungan itu dinilai terlalu cepat diagendakan.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) dibentuk DPRD Bali untuk membahas Ranperda APBD-P provinsi Bali Tahun Anggaran 2015 itu belum sama sekali melakukan pembahasan internal terhadap Ranperda APBD-P itu.
“Rapat gabungan DPRD Bali dengan eksekutif kita tunda sementara waktu. Akan dijadwalkan lagi tanggal 6 Agustus. Tanggal 10 (Agustus) penetapan Ranperda APBD Perubahan itu,” ujar anggota DPRD Bali Kadek Diana Senin 3 Agustus 2015.
Diana menyuarakan permintaan penundaan rapat itu mengatakan, mekanisme kelembagaan pembahasan Ranperda APBD-P Tahun 2015 itu sudah dimulai dengan pembentukan Pansus.
Menurut dia, dari sisi mekanisme kelembagaan, rapat gabungan ini tidak salah.
“Saya tidak menyalahkan siapapun baik pimpinan (DPRD Bali) yang sudah menjadwalkan rapat ini melalui Bamus (Badan Musyawarah DPRD Bali). Mekanismenya sudah benar. Tapi Pansus juga punya alur kerjanya. Sampai sekarang belum rapat sejak Pansus dibentuk,” katanya.
Alasan lain permintaan penundaan rapat itu, lanjut politisi PDIP asal Gianyar ini, karena pihak eksekutif melalui Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) belum menyerahkan penjabaran RAPBD-P ke DPRD Bali.
Padahal, data itu sangat dibutuhkan anggota dewan sebelum menggelar rapat gabungan dengan eksekutif.
“Penjabaran itu berisi uraian rincian objek belanja daerah. Misalnya uraian pos anggaran hibah, bantuan sosial, bedah rumah. Kita harus tahu uraian itu. Siapa penerimanya, di mana alamatnya, berapa jumlahnya,” tutupnya. (kto)