Namun, sebelum ditentukan pengenaan Bea masuk tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang yakni Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Menurutnya, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI itu, kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dikenakan bea masuk.
KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, sedangkan KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping.
SIGAP Ungkap Penyebab 39 Anak Disabilitas ‘Terlempar’ dari PPDB SMP Kota Jogja
“Nanti dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,” jelasnya.
“Itu sudah sah diatur dalam undang undang kita bahkan dunia.
Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu perekonomian kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,” tandasnya. ***