Denpasar – Para produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Pulau Dewata telah menyatakan komitmen penuh mereka untuk mendukung dan menjalankan regulasi Gubernur Bali Wayan Koster, menyepakati penghentian produksi dan distribusi AMDK plastik berukuran di bawah 1 liter.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi upaya pelestarian lingkungan Bali. Belasan produsen AMDK telah menyatakan kesediaan mereka untuk menghentikan total produksi dan distribusi kemasan plastik berukuran kecil pada Desember 2025.
Artinya, mulai Januari 2026, Bali akan secara signifikan mengurangi tumpukan sampah plastik yang selama ini mencemari pulau surga ini.
“Kami sudah mengumpulkan 18 produsen minuman kemasan di Bali, dan semuanya mendukung penuh,” tegas Gubernur Koster, Kamis (5/6/2025) di Kuta, Badung, di hadapan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pariwisata RI.
Koster menjelaskan bahwa mayoritas produsen telah menyetujui inisiatif ini, meskipun ada satu pengecualian: Danone, produsen Aqua, yang akan segera diundang kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk berdialog.
“Kecuali satu, Pak, izin saya harus menyampaikan di sini, yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua, kami akan undang lagi,” ujar Koster.
Para produsen yang telah berkomitmen akan menghabiskan stok produk yang sudah terlanjur diproduksi hingga Desember 2025.
“Januari sudah tak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” Koster menegaskan dengan optimisme.
Pertemuan penting antara para produsen dan Gubernur Bali belum lama ini juga membahas berbagai regulasi lingkungan lain yang telah diterbitkan Pemprov Bali, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) 97 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta Pergub Bali nomor 47 tahun 2019 tentang pengolahan sampah berbasis sumber.
Dukungan kuat juga datang dari pemerintah pusat. Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah yang diatur dalam SE 9 2025 pada 11 April 2025 lalu, menjadi bukti konkret.
Menteri Hanif bahkan secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Gubernur Koster, memberikan peringatan keras bagi pelaku usaha dan produsen yang enggan mengikuti arahan ini.
“Disampaikan oleh Pak Gub, ada salah satu produsen yang tidak dan belum mendukung upaya Pak Gubernur menuju Bali bersih, saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur, atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup!” tandas Menteri Hanif .***