Pemprov Bali Tegaskan Larangan Truk Galian C Melintas Selama Karya IBTK

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa truk galian C tidak diizinkan melewati jalur Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya selama pelaksanaan upacara Ida Betara Turun Kabeh IBTK di Pura Agung Besakih.

4 April 2025, 09:06 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan tegas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib bagi pamedek dan pengunjung di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Salah satu aturan penting adalah larangan melintas bagi truk pengangkut galian C di sejumlah jalur utama wilayah Karangasem.

Dalam SE tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa truk galian C tidak diizinkan melewati jalur Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, termasuk jalur dari Desa Pempatan menuju arah yang sama.

Kebijakan ini diambil guna menjaga kelancaran dan kenyamanan perjalanan pamedek selama karya berlangsung.

Selain itu, pamedek diwajibkan menggunakan kendaraan yang laik jalan untuk memastikan keselamatan dalam perjalanan menuju Pura Agung Besakih.

Kendaraan khusus seperti pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar diizinkan masuk dengan persyaratan tertentu, termasuk penggunaan tanda khusus dari panitia dan parkir di area yang telah ditentukan.

Pengaturan Lalu Lintas dan Kendaraan yang Diizinkan
Semua kendaraan, termasuk bus dan truk, dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga sebelum melanjutkan perjalanan ke kawasan Pura.

Hanya bus kecil dan sedang yang diperbolehkan masuk ke kawasan suci, dengan kapasitas maksimum 35 tempat duduk. Kendaraan berukuran besar tidak diizinkan melintas untuk menjaga ketertiban dan mencegah kemacetan.

Pemedek Diminta Patuhi Aturan

Gubernur Koster mengimbau semua pihak untuk aktif mendukung pelaksanaan Karya IBTK agar berjalan lancar, aman, dan tertib. Ia juga menyerukan sinergi dari berbagai pihak, seperti TNI, Polri, dan instansi terkait, guna memastikan kelancaran acara.

“Dukungan kita bersama menciptakan kenyamanan dan menjaga keindahan Kawasan Suci Pura Agung Besakih,” tegasnya.

Surat Edaran ini juga memuat berbagai ketentuan lain seperti jadwal persembahyangan, tatanan keteraturan pengunjung, rekayasa lalu lintas, hingga fasilitas pendukung.

Kehadiran tokoh adat dan pejabat daerah pada penyampaian SE ini mempertegas pentingnya kebijakan tersebut untuk memastikan keberhasilan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. ***

Berita Lainnya

Terkini