![]() |
Gubernur Bali I Wayan Koster menghadiri Deklarasi Bali Bersih Sampah Plastik/biro humas |
KARANGASEM – Gubernur Bali I Wayan Koster mengajak masyarakat, pelaku usaha, instansi pemerintah serta semua pihak untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai agar alam Bali beserta isinya tetap sejuk, indah dan harmonis.
Masih banyaknya sampah plastik mendapat perhatian khusus Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
“Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” ujar Koster dalam sambutannya pada acara Deklarasi Bali Bersih Sampah Plastik yang dilanjutkan dengan Gerakan Kedas Sampah Plastik, yang berlangsung di beberapa titik area Pura Agung Besakih, Karangasem, Sabtu (2/2/2019).
Koster mengapresiasi kKegiatan ini sebab sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian alam Bali berserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera, bahagia sekala dan niskala.
Uuntuk menjaga alam Bali, Ia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pergub ini juga bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Terima kasih atas gerakan bersih sampah plastik ini. Kegiatan ini adalah bagian dari pada cara menyukseskan pergub yang bertujuan agar Bali bebas dari sampah plastik sekali pakai. Saya juga mengucapkan terimakasih atas respon positif dari masyarakat Bali terkait Pergub ini,” ucap Koster yang Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Koster didampingi Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Cok Ace beserta Ny. Putri Haryani Sukawati, berharap pergub ini mendapat dukungan dari semua pihak agar pelaksanaannya tetap berlanjut.
“Saya harap kegiatan seperti ini diikuti seluruh masyarakat Bali. Tidak hanya dilaksanakan di Besakih saja, namun juga dilaksanakan di seluruh Bali,” harapnya. Pihaknya mengajak komponen masyarakat seluruh Bali agar ikut secara aktif dan melaksanakan Pergub 97 dengan cara membersihkan lingkungan dari sampah plastik.
Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat aturan serupa, serta di tingkat desa saya harapkan ada semacam Pararem, sehingga gerakan ini bisa berkelanjutan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Aksi bersih-bersih ini diikuti 10 ribu perserta, selain merupakan wujud nyata implementasi pergub 97 tahun 2018, juga untuk menyongsong Karya Agung Panca Wali Krama di Pura Besakih. (rhm)