Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
sebanyak 135 orang (133 orang melalui Transmisi Lokal dan 2 PPDN), sembuh
sebanyak 118 orang, dan 1 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut Terkonfirmasi Positif 16.463
orang, Sembuh 14.967 orang (90,91%), dan Meninggal Dunia 486 orang (2,95%).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, menyebutkan,
kasus aktif per Senin (21/12/2020), menjadi 1.010 orang (6,13%). Mereka
tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera
pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami
dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi
antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu
mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
“Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat
berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain,”
imbuhnya.
Selain itu, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat.serta
ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. Tetaplah waspada dan
patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak
kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.
Terus patuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun)
dan dukung upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dari pemerintah.
(rhm)