KabarNusa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali diminta tidak menggunakan anggaran hibah di setiap kabupaten kota dalam penyelenggaraan pemilukada yang digelar serentak pada Tahun 2015.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait pilkada serentak di lima kabupaten/kota pada Mei 2015 depan, serta satu kabupaten pada Desember 2015,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, I Dewa Wiarsa Raka Sandhi Jumat (5/10/2014).
Kepada KPU Pusat yang menyelenggarakan pertemuan KPU se- Pulau Jawa, Bali NTB dan NTT, di 9 provinsi, KPU menyampaikan penyelenggaraan pilkada
Pihaknya, perlu mencermati secara khusus mengenai penyelenggaraan pilkada serentak pasca-terbitnya UU Pilkada.
Hasil koordinasi KPU Pusat, disepakati segala persiapan penyelenggaraan pilkada langsung tetap dilaksanakan, sembari menunggu Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) yang akan segera diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kami diminta menunggu lebih lanjut setelah Perppu diterbitkan. Persiapan tetap dilakukan,” sambungnya.
khusus penggunaan anggaran KPU Pusat mewanti-wanti agar KPU di Bali tak menggunakannya.
Penggunaan anggaran hibah dari APBD semua dihentikan.
Diketahui, enam KPU kabupaten/kota ini sudah berkoordinasi mengenai anggaran dengan pemkab/pemkot untuk penyelenggaraan pilkada.
“Jika itu disetujui, sebelum ada kejelasan resmi pusat, maka jangan digunakan,” tukasnya.
Hal itu dilakukan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari jika anggaran itu digunakan.
Pada Mei 2015 Bali akan menggelar pilkada serentak di lima kabupaten/kota yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli. (kto)