![]() |
Gubernur Bali, Wayan Koster/ist |
Denpasar – Investasi bidang usaha industri minuman keras mengandung
alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di
Provinsi Bali.
Bersamaan dengan itu, perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali
berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan angin segar pasca
diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.
“Adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali,
dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan,” tegas
Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin
(22/2/2021).
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya juga berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah menetapkan bahwa industri
minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Kemudian di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang
mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman
beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Tindak lanjut perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang
dalam Lampiran II, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang
menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol
anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan
memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Diketahui, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt
sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali
merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor :
530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan
fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di
Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres
Nomor 39 Tahun 2014.
Atas permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur
Koster menyatakan, Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah
memberikan respon untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan
sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum
daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 mulai
memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola
Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan
pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas
Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta
kesejahteraan Krama Bali.
Koster menegaskan, terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha
industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas
Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem
untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan Krama Bali.
(rhm)