Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra ekstra pengetatan penjagaan di pintu masuk ini dilakukan untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke Bali/ist. |
Denpasar – Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali memberlakukan pola pengetatan screening terhadap tiap orang yang masuk melewati pintu-pintu masuk Bali khususnya Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa dengan mewajibkan untuk menjalani Swab test.
Langkah itu diambil menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Mei 2020 secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang melalui jalur darat, udara dan laut.
Ketua Harian GTPP Covid-19 Bali Dewa Made Indra ekstra pengetatan penjagaan di pintu masuk ini dilakukan untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke Bali.
“Sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah repatriasi atau pemulangan PMI asal Bali yang bekerja luar negeri,” jelasnya dalam keterangan resmi usai usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Sabtu (16/5/2020).
Terhadap mereka dilakukan scanning luar biasa dengan langsung mengambil uji Swab-nya yang diperiksa PCR. Selain itu mereka, baik PMI maupun non-PMI mesti menjalani karantina.
Uji Swab ini pula berlaku bagi mereka baru tiba Bandara Ngurah Rai dan bukan lagi menggunakan rapid test seperti awal sebelumnya. Hal itu tetap dilakukan meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan istrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum diberangkatan.
“Terhadap kebijakan (Kemenhub) ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespon dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali,” tegasnya lagi.
Indra menanggapi rumor adanya pembatasan aktivitas bagi warga Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk Bali. Hal itu kata dia disebabkan adanya kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang mesti segera diluruskan.
Kejadian sebenarnya menurut dia, tiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan. Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu pun dijaga.
“Kita screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid-19 itu kepada orang lain,” dalihnya. Pihaknya menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan sesuai SE No 4 Tahun 2020.
Sebenarnya, esensinya tetap melarang untuk mudik, tetap melarang atau membatasi perlintasan orang tapi dalam konteks pembatasan itu, diberlakukanlah persyaratan-persyaratan.
Mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini menyebutkan, persyaratan itu disebutkannya, antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya.
“Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji Swab-nya itu negatif hanya orang yang seperti itu yang boleh,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta membenarkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran perjalanan.
“Selama orang yang datang dipastikan rapid test-nyq negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak perlu terlalu kuatir,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan masyarakat perlu memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Diah menyebut pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang melaksanakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
“Pengecualian juga diberikan untuk pasien pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai,” imbuh Diah. (rhm)