![]() |
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara percontohan dalam penerapan kebijakan pensyatan dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan udara/Dok. API Ngurah Rai |
Jakarta – Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai memberlakukan syarat
perjalanan udara bagi penumpang dengan menunjukkan dokumen kesehatan.
PT Angkasa Pura I (Persero) mulai melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan
(yankes) yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
Disebutkan, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara percontohan dalam
penerapan kebijakan ini.
Melalui integrasi ini, pelaku perjalanan udara yang akan berangkat dari
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan untuk mengunduh dan melakukan
registrasi akun pengguna pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi ini telah tersedia untuk telepon pintar berbasis Android dan iOS.
Dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi
PeduliLindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid
test antigen, serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menuturkan, dengan
diberlakukannya kebijakan integrasi ini, dokumen kesehatan telah secara
otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi yang telah terinstal di
perangkat telepon pintar calon penumpang.
Selain itu, aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga telah
terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
Calon pelaku perjalanan udara cukup menunjukkan _barcode_ yang tersedia di
aplikasi tersebut kepada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk
Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Mulai 13 Juli Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, mulai dilakukan pemeriksaan
dokumen kesehatan calon pelaku perjalanan udara yang terintegrasi ke dalam
aplikasi PeduliLindungi,” sebut Fahmi dalam siaran pers, Selasa 13 Juli 2021.
Calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dihimbau untuk
mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengunggah dokumen kesehatan ke aplikasi
serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut.
“Bersama Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi
bandara percontohan, atau _pilot project_ dari penerapkan kebijakan ini,”
tutur Fahmi.
Sebelumnya, jika verifikasi dan validasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan
udara harus dilakukan satu per satu, secara berkas per berkas, kini proses
tersebut cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan
telah terintegrasi.
Hal ini akan mempercepat waktu proses verifikasi, sekaligus mencegah hal yang
tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil rapid test antigen, RT-PCR,
atau sertifikat vaksin.
Integrasi ini akan sangat memberikan kemudahan bagi petugas verifikator dan
bagi para pelaku perjalanan udara.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai telah disediakan _QR Code/Barcode di beberapa
titik area untuk dilakukan pemindaian oleh calon penumpang menggunakan
aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk tujuan pelacakan atau tracing and
tracking,” lanjut Fahmi.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), calon pelaku perjalanan udara disyaratkan
untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang
dikeluarkan dari laboratorium yang telah ditentukan sesuai Surat Keputusan
tersebut.
Pengawasan terhadap kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Angkasa Pura
I dalam mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan
pelaku perjalanan orang dalam negeri yang ditujukan untuk menekan laju
penularan Covid-19.
Kebijakan ini akan diimplementasikan di bandara lain di bawah pengelolaan
Angkasa Pura I, yaitu Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sultan Hasanuddin
Makassar, serta untuk selanjutnya akan diimplementasikan di seluruh bandara di
Indonesia.
Melalui implementasi kebijakan ini, pengawasan terhadap dokumen persyaratan
kesehatan calon penumpang akan menjadi lebih ketat. Hanya penumpang yang
berada dalam kondisi sehat dan memiliki dokumen persyaratan yang valid dan
lengkap yang dapat melakukan perjalanan udara.
Calon penumpang diwajibkan mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari layanan
kesehatan telah terafiliasi melalui sistem NAR dengan Kemenkes. Implementasi
kebijkan ini akan berkontribusi terhadap penekanan laju penularan Covid-19 di
sektor transportasi udara.
“Pelaksanaan di lapangan, akan mengurangi jumlah penumpukan penumpang di jalur
antrian keberangkatan, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi
calon penumpang,” tutupnya. (rhm)