Sekolah (SKPP) untuk periode Juni–Oktober 2021 ini, terbuka bagi kaum muda maupun masyarakat umum lainnya/Dok. Bawaslu Kota Yogyakarta |
Yogyakarta – Dalam upaya membangun demokrasi dan kepemiluan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengundang generasi muda untuk
bergabung dalam Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKKP).
Sekolah (SKPP) untuk periode Juni–Oktober 2021 ini, terbuka bagi kaum muda
maupun masyarakat umum lainnya.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Yogyakarta
Noor Harsya Aryosamodro menyatakan, Bawaslu memilliki peran penting
memberitahukan kepada warga Kota Yogyakarta atau yang berdomisili di Kota
Yogyakarta untuk terlibat aktif menjadi kader pengawasan partisipatif.
“SKKP program Bawaslu ini bagian dari upaya membangun demokrasi dan kepemiluan
di Kota Yogyakarta,” ujar Harsya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Mei
2021.
Diketahui, SKPP merupakan program Bawaslu RI dalam hal memberikan pendidikan
kepada masyarakat, tentang Pemilu dan Pemilihan. Selama mengikuti SKPP,
peserta mendapatkan pengetahuan tentang Demokrasi.
Nantinya, peserta mendapatkan tentang berbagai potensi pelanggaran atau
kerawanan, bentuk pelanggaran dan dampaknya terhadap kualitas hasil pemilihan,
mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa, penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
“Bahkan, diberikan pengetahuan mengenai mekanisme pencegahan dan pelaporan
dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan,” sambungnya. Untuk bisa bergabung di
SKKP, ada sejumlah prasyaratan yang harus dipenuhi yakni bagi mereka yang
berusia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun.
Kemudian, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan diutamakan berpengalaman
atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas. Harsya menambahkan,
calon peserta tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, belum
pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan.
Selain itum belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu atau Pemilihan adhoc.
Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, tidak pernah dan tidak sedang menjadi staf di lingkungan
penyelenggara Pemilu, tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau
tim sukses pasangan calon tertentu.
Tak kalah pentingnya untuk mengikuti SKKP, peserta harus mendapatkan izin dari
instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai khusus bagi bagi
yang bekerja.
“Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai, tidak pernah atau sedang
terlibat dalam kasus hukum, sehat jasmani, rohani dan bebas dari barkoba,”
imbuh Harysa, alumnni UGM Yogyakarta ini.
Syarat lainnya, afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilatas dan Kelompok
Rentan. Panitia hanya menerima calon kader pengawasan pemilu yang beralamat
dan atau berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta.
Bagi yang tertarik bergabung bisa melakukan pedaftaran online di
skpp.bawaslu.go.id/registrasi.
Atau bisa melakukan kontak ke narahubung Bawaslu Kota Yogyakarta: 0274-
4288438 atau Chatarina Putri DS 085602173462, Jupriadi Saputra 089652758607,
Martino JP 087804929925, Yudi Efendi 082226431147.
Bisa juga menghubungi Media Sosial Bawaslu Kota Yogyakarta. “Pendaftaran
dibuka sampai 28 MEI 2020 pukul 24:00 WIB,” demikian Harysa. (rhm)