Kabarnusa.com – Gara-gara
menyimpan 14 batang kayu hutan jenis cempaga dan tangi, Nengah Sudiana
(39), petani asal Banjar Bumbungan, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo,
Jembrana, Bali diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana, Kamis 28 Mei 2015.
“Tersangka
kita amankan karena ada informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan
lidik ternyata informasi itu benar,” terang Kasat Reskrim Polres
Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (29/5/2015)
Kayu hutan yang diamankan petugas tersebut merupakan sisa dari yang sudah dipakai untuk membangun rumah.
“Kayu
itu saya pakai untuk membangun rumah, sebelumnya rumah saya gubuk dan
menumpang sama kakak saya,” ujar ayah dua orang anak yang masih
kecil-kecil ini.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di
Polres Jembrana dan dijerat pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat 1 huruf b
UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan perusakan hutan
dan atau pasal 50 ayat 3 huruf e yo pasal 78 ayat 5 UU RI no 41 tahun
1999 tentang kehutanan.(dar)