ilustrasi (foto: reuters) |
Kabarnusa.com – Meski nyata-nyata dilarang oleh hukum perkawinan di Indonesia maupun secara hukum agama dan adat namun banyak komunitas di dalam dan luar negeri yang meminta dilegalkannya perkawinan sejenis.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Udayana Dr. Jimmy Z. Usfunan, mengungkapkan, di negara liberal seperti Amerika Serikat dan Belanda, memang memberikan legalitas perkawinan sejenis.
Namun hal itu, tidak bisa serta merta disamakan dengan di Indonesia.
“Ketika masuk di Indonesia harus tunduk pada aturan di Indonesia,” tutur dia kepada wartawwan di Denpasar, Kamis (17/9/2015).
Jimmy menyatakan, adat budaya dan kepercayaan agama di Indonesia jelas tidak memperbolehkan perkawinan sejenis. Jadi, pernikahan baik antara pria dan pria dan perempuan dan perempuan di Indonesia itu tidak sah.
Jika ada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melangsungkan perkawinan sejenis di luar negeri (Amerika Serikat atau Belanda) tentunya mendapatkan legalitas di negara tersebut.
Hanya saja, ketika kembali ke Indonesia, mereka tetap saja tidak sah meskipun di luar negeri pernikahannya diakui
“Saat ini, memang banyak komunitas hubungan sesama jenis yang mencari dukungan agar ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan legalitas terhadap perkawinan sejenis,” tandasnya.
Karenanya, perlu ditegaskan bahwa warga negara harus tunduk terhadap Undang-Undang yang berlaku selama tidak ada perubahan.
UU No.1 Tahun 1974 adalah esensi serta acuan hukum dalam perkawinan.
Jadi, gerakan-gerakan yang dilakukan agar pemerintah melegalkan perkawinan sejenis, itu sangat keliru. Dalam implementasi HAM tetap saja dibatasi peraturan perundang-undangan, (kto)