Banyak Pelanggaran, PDIP Desak Pilkada Ulang di Karangasem

17 Desember 2015, 07:12 WIB

Kabarnusa.com – Pilkada Karangasem 9 Desember 2015 diindikasikan terjadi berbagai macam pelanggaran mulai dugaan politik uang hingga kesalahan rekapitulasi formulir C1-KWK. Karenanya,  Tim Pemenangan Pasangan Wayan Sudirta dan Ni Made Sumiati (SMS) yang diusung PDI Perjuangan mendesak dilakukannya Pilkada Ulang.

Lewat Wayan Sutena, selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Sudirta Sumiati (SMS), menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran dan sikap politik pasangan nomor urut 1 yang telah direstui induk partai DPP PDIP.

Pelanggaran dimaksud, lanjut Sutena, pertama politik uang berupa pemberian uang kepada pemilih dan kelompok masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.

Kedua, tidak disampaikannya undangan (C6), kepada pemilih terutama di wilayah basis pasangan calon SMS.

Sutena melanjutkan, pelanggaran ketiga, ada upaya mempengaruhi pemilih saat hari pemungutan suara lewat ajakan dan penggunaan baju, seragam dan identitas oleh sasi rata-rata per Tempat Pemungutan Suara (TPS) enam orang dari calon tertentu.

“Keempat, kasalahan rekapitulasi dalam formulir C-1 KWK ditemukan di 49 TPS,” sebut Sutena saat konferensi pers yang dihadiri pasangan SMS dan jajaran tim Pemenangan lainnya.

Tidak hanya itu, tim SMS juga menemukan ada data pemilih ganda sebanyak 1.723 pemilih yang didelete KPU namun tetap saja mendapat panggilan.

Artinya nama ganda yang disebutkan telah dihapus justru mendapat panggilan Sehingga harus ditelusuri, apakah ini pelanggaran yang masif. Kami sudah kumpulkan bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat argumentasi,” ungkapnya.

Dengan fakta-fakta dan temuan saat pesta demokrasi lima tahunan di kabpaten berjuluk Bumi Lahar itu, Tim Pemenangan SMS akan menyampaikan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Karangasem ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam yurisprudensinya, MK sebagai lembaga berwenang memeriksa memutus pelanggaran Pilkada demi tegaknya keadilan dan demokrasi substantif.

Selain itu, mereka menegaskan, bahwa Pilkada Karangasem telah dicederai praktek-praktek mengarah pada pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif sehingga merugikan hak konstitusional pasangan SMS dan konsitutusional pemilih.

Mereka juga mendesak, panitia pengawas dan KPU Karangasem untuk menyelesaikan terlebih dahulu pelanggaran yang terjadi sebelum menetapkan hasil Pilkada dan pasangan calon terpilih.

“Kami meminta seluruh tim pemenangan dan pemilih pasangan calon nomor urut 1 untuk mendata dan mengumpulkan seluruh atribut dan saksi atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi,” tegas Sutena yang fungsionaris DPD PDIP Bali itu.

Sikap dan langkah diambil itu, kata Sutena, sebagai wujud komitmen tim pemenangan pasangan SMS yang diusung PDIP dalam mendorong berjalannya demokrasi yang jujur dan adil serta demi kabupaten Karangasem yang lebih baik.

Kuasa Hukum Paket SMS, Aan Eko Widianto didampingi Koordinator Relawan SMS Putu Wirata Dwikora pada kesempatan sama menyatakan, jika pelanggaran serius terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada di Karangasem, pihaknya berharap MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Itu semua untuk mengembalikan hak konstisional yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai hak konstitisional pasangan calon maupun masyarakat sebagai pemilih,” tegasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini