Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas atau Gus Yaqut diminta mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Sehubungan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, tertanggal 3 Juni 2021 (“Surat Keputusan 660/2021”), maka melalui ini perkenankan saya mengajukan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan 660/2021,” tegas Dr TM Luthfi Yazid dalam keterangannya diterima Kabarnusa.com, Rabu (8/6/2021).
Ia menjelaskan berbagai alasan, karena telah terdaftar sebagai calon jamaah haji dengan Nomor Porsi: 0900142166, tertanggal 06 Nopember 2012 dan Nomo SPPH: 090407556, tertanggal 5 November 2012, yang diprediksikan berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji dalam waktu dekat.
“Namun, karena terbitnya Surat Keputusan 660/2021 tersebut, maka dapat dipastikan bahwa jadwal keberangkatan saya secara otomatis akan mundur lebih lama lagi sehingga saya sangat dirugikan,” tutur Lutfhi dalam keterangannya diterima Kabarnusa.com, Rabu (8/6/2021).
Bahwa Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Republik Indonesia atas nama Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi telah mengirim surat resmi, tertanggal 3/6/2021, kepada Ketua DPR RI yang pada intinya memberitahukan tentang ketidakbenaran informasi yang beredar baik melalui media massa maupun media sosial terkait dengan adanya pernyataan bahwa Indonesia tidak mendapat kuota haji pada tahun ini (2021).
Juga, adanya 11 negara yang memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia tidak termasuk dalam 11 negara tersebut.
Padahal sampai saat ini otoritas resmi dan otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini.
“Baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari
seluruh negara di dunia,” sambung pria kelahiran Jember 15 Juli 1968 ini.
Berdasar pada alasan pada angka 2 di atas, dapat diketahui sampai saat ini,
Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan keputusan resmi terkait dengan teknis
pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi.
Vice Presiden dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).ini menilai, seharusnya pemerintah Indonesia terlebih dahulu menunggu informasi dari otoritas resmi maupun otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut.
Bahwa transparansi dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban konstitusional pemerintah dan antara aturan, kebijakan dan pelaksanaan haruskonsisten dan koheren;
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terkesan sangat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berdampak pada ummat.
Khususnya bagi calon jamaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan haji tahun 2021 karena tanpa didasari dengan pertimbangan yang matang dan juga patut diduga telah mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk mengeluarkan Surat Keputusan 660/2021.
Lahirnya keputusan tersebut berpotensi untuk menghalangi warga negara untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh negara sebagaimana ketentuan Pasal 29 UUD 1945;
Luthfi melanjutkan, berdasarkan alasan pada angka 1 s/d 4 di atas, saya sangat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan 660/2021 tersebut karena dikeluarkan tanpa menunggu informasi atau instruksi dari otoritas resmi dan otoritas yang berkompeten di Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 M.
Kemudian, juga berdasar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pihaknya mengajukan upaya keberatan, sekaligus memohon Menteri Agama agar mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M.
“Surat keberatan sekaligus permohonan pencabutan Surat Keputusan 660/2021 ini diajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,” demikian Luthfi Yazid. (rhm)