Batal Berangkat Haji Tahun 2021, TM Luthfi Yazid Layangkan Keberatan ke Menag Gus Yaqut

8 Juni 2021, 08:00 WIB

Dr TM Luthfi Yazid/Dok.Istimewa

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas atau Gus Yaqut diminta
mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021
tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
1442 H/2021 M.

“Sehubungan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan
Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, tertanggal 3 Juni 2021 (“Surat Keputusan
660/2021”), maka melalui ini perkenankan saya mengajukan keberatan atas
terbitnya Surat Keputusan 660/2021,” tegas Dr TM Luthfi Yazid dalam
keterangannya diterima Kabarnusa.com, Rabu (8/6/2021).

Ia menjelaskan berbagai alasan, karena telah terdaftar sebagai calon jamaah
haji dengan Nomor Porsi: 0900142166, tertanggal 06 Nopember 2012 dan Nomor
SPPH: 090407556, tertanggal 5 November 2012, yang diprediksikan berangkat pada
penyelenggaraan ibadah haji dalam waktu dekat.

“Namun, karena terbitnya Surat Keputusan 660/2021 tersebut, maka dapat
dipastikan bahwa jadwal keberangkatan saya secara otomatis akan mundur lebih
lama lagi sehingga saya sangat dirugikan,” tutur Lutfhi dalam keterangannya
diterima Kabarnusa.com, Rabu (8/6/2021).

Bahwa Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Republik Indonesia atas nama
Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi telah mengirim surat resmi, tertanggal
3/6/2021, kepada Ketua DPR RI yang pada intinya memberitahukan tentang
ketidakbenaran informasi yang beredar baik melalui media massa maupun media
sosial terkait dengan adanya pernyataan bahwa Indonesia tidak mendapat kuota
haji pada tahun ini (2021).

Juga, adanya 11 negara yang memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi dan
Indonesia tidak termasuk dalam 11 negara tersebut.

Padahal sampai saat ini otoritas resmi dan otoritas yang berkompeten di
Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan
pelaksanaan haji tahun ini.

“Baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari
seluruh negara di dunia,” sambung pria kelahiran Jember 15 Juli 1968 ini.

Berdasar pada alasan pada angka 2 di atas, dapat diketahui sampai saat ini,
Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan keputusan resmi terkait dengan teknis
pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi.

Vice Presiden dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).ini menilai, seharusnya
pemerintah Indonesia terlebih dahulu menunggu informasi dari otoritas resmi
maupun otoritas yang berkompeten dari Kerajaan Arab Saudi tentang pelaksanaan
ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Apakah ditiadakan atau tetap diselenggarakan dengan mekanisme yang disesuaikan
dengan kondisi pandemi sebelum menerbitkan Surat Keputusan 660/2021 tersebut.

Bahwa transparansi dalam pelayanan publik adalah sebuah kewajiban
konstitusional pemerintah dan antara aturan, kebijakan dan pelaksanaan harus
konsisten dan koheren;

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terkesan sangat tergesa-gesa
dalam mengambil keputusan yang berdampak pada ummat.

Khususnya bagi calon jamaah haji yang batal berangkat pada penyelenggaraan
haji tahun 2021 karena tanpa didasari dengan pertimbangan yang matang dan juga
patut diduga telah mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
untuk mengeluarkan Surat Keputusan 660/2021.

Lahirnya keputusan tersebut berpotensi untuk menghalangi warga negara untuk
melaksanakan ibadah menurut agamanya yang dijamin pemenuhan dan
perlindungannya oleh negara sebagaimana ketentuan Pasal 29 UUD 1945;

Luthfi melanjutkan, berdasarkan alasan pada angka 1 s/d 4 di atas, saya sangat
keberatan atas terbitnya Surat Keputusan 660/2021 tersebut karena dikeluarkan
tanpa menunggu informasi atau instruksi dari otoritas resmi dan otoritas yang
berkompeten di Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 M.

Kemudian, juga berdasar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan.

Pihaknya mengajukan upaya keberatan, sekaligus memohon Menteri Agama agar
mencabut Surat Keputusan 660/2021 atau setidak-tidaknya menunda keberlakuan
Surat Keputusan tersebut sampai adanya keputusan/informasi resmi dari Kerajaan
Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1442 H/2021 M.

“Surat keberatan sekaligus permohonan pencabutan Surat Keputusan 660/2021 ini
diajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,” demikian Luthfi Yazid.
(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini