Bawa Paket Sabu, Pegawai Finance Dibekuk

30 Mei 2015, 05:59 WIB
sabu
ilustrasi

Kabarnusa.com – Satuan
Narkoba Polres Jembrana, Bali membekuk Komang Feri Susanta (37) seorang
pegawai lembaga pembiayaan finance karena kedapatan membawa paket sabu.

Dia
ditangkap pada Selasa 26 Mei 2015 sekitar pukul 16.15 wita di tempat
kerjannya, Kantor MAF di Jalan Saestuhadi, Kecamatan Negara, Jembrana.

Polisi
mengamankan mengamankan satu paket kristal bening jenis sabu-sabu
terbungkus plastik bening dengan berat 0,29 gram, ATM bank Mega, uang Rp
200 ribu, HP merk Nokis dan HP merk Samsung.

Selain
itu, dari pengembangan ke tempat kos pelaku berlokasi di belakang
kantornya di Kelurahan Banjar Tengah. Hasilnya sebuah pipet, satu bendel
klip plastik bening dan dua korek gas berhasil diamankan.
 
“Dari
pemeriksaan, pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya,” sebut
Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master dihubungi Jumat 29 Mei 2015.

Barang haram itu sempat dipakai pelaku dan sabu yang diamankan seberat 0,29 gram itu merupakan sisa yang dipakai.

Dari
keterangan pelaku yang diketahui berasal dari Kelurahan Dauhwaru,
Jembrana, bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya yang bernama
Komang dengan harga satu paket Rp.500 ribu.

Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika
dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal
Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (dar)

Artikel Lainnya

Terkini