Denpasar– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan ancaman informasi bohong atau hoaks dan pentingnya pemberitaan Pemilu 2024 yang harus menjaga keberimbangan.
“Pers merupakan pilar demokrasi. Tentu dalam pemberitaan harus menyajikan pemberitaan berimbang,” ujar anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (rakor) dengan kalangan Jurnalis, dalam rangka pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, di Denpasar, Selasa, 2 Mei 2023.
Mantan jurnalis ini menyampaikan kalau peran media sangat penting dalam mensukseskan Pemilu.
Peran pers dalam mensukseskan pemilu 2024 kata dia, jelas diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Pers boleh membuat quick count tapi tidak boleh berpihak.
Meskipun saat ini dengan banyaknya media cetak dan online yang ada, tentu banyak pilihan bagi masyarakat untuk konsumsi pemberitaan berkaitan pemilu.
“Masyarakat sekarang sudah bisa memilah, mana pers yang pemberitaannya hanya itu itu saja. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam memperoleh Informasi terkait pemilu,” katanya mengingatkan
Menurutnya, pers bisa saja memicu konflik, apabila berita yang disajikan tidak sesuai fakta atau hoaks.
Diingatkan, berita hoaks selama ini, sangat cepat menyebar dan dikonsumsi masyarakat karena keberadan online ini.
Begitu juga terkait berita kepemiluan, tentu ini juga memicu konflik karena berkaitan dengan kompetisi.
“Untuk itu wartawan diharapkan bisa melakukan cek and ricek dalam membuat berita,” tegasnya.
Sementara itu, Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, saat ini sudah masak tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pengajuan daftar calon legislatif. Terkait tahapan Pemilu serentak tahun 2024, untuk tahapan kampanye, akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ada kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar, Putu Arnata, pada masa kampanye nanti, dipastikan akan memasuki masa ramai.
Saat masa kampanye itu, akan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye,
pemasangan reklame, termasuk pemasangan Iklan di media massa, media elektronik dan media online.
Putu Arnata menegaskan, terhadap tahapan kampanye, dari pengalaman sebelumnya, masih ada belum paham terkait pemasangan iklan di media.
Diketahui, terkait pemasangan iklan di media massa, media elektronik, maupun di media online, pemasangan iklan ada masanya.
Terkait durasi pemasangan iklan, durasinya sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, itu durasinya hanya 21 hari, sampai dengan masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024.
Mengingat hiruk pikuknya akan terjadi saat masa kampanye ini. Namun harus dipahami, untuk pemasangan iklan di media, itu ada masanya.
“Kalau di langar, tentu akan ada sanksinya. Ini harus dipahami,” kata Arnata
Terkait pentingnya peran pers dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024, Arnata menyampaikan, saat ini media khususnya Media massa merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia.
Hampir Setiap sendi kehidupan baik individu maupun kelompok di masyarakat sangat membutuhkan media massa. Perkembangan media massa itu lebih banyak dipicu oleh banyaknya kebutuhan atas informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya.
Dikatakan, peran ini pun sangat dibutuhkan pada dimensi politik terutama dalam pemilu.
“Kajian dan peran jurnalisme dalam menulis dan menginformasikan Berita harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam Jaringan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam Rakor terkait pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Denpasar, juga menghadirkan pembicara dari PWI Bali, dengan narasumber Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Bali,. Budiharjo. ***