14 Tahun Menanti, Perda KTR Jakarta Justru Anti Klimaks

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai Perda KTR Jakarta menjadi preseden buruk.

4 April 2026, 08:41 WIB

Jakarta – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta menuai kritik dari pegiat perlindungan konsumen. Regulasi yang diharapkan menjadi tonggak perlindungan kesehatan publik justru dianggap melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai Perda KTR Jakarta menjadi preseden buruk.

“Setelah menanti 14 tahun, warga Jakarta akhirnya memiliki Perda khusus KTR. Namun substansinya justru melemah dibandingkan standar nasional maupun global. Ini menjadi anti klimaks,” ujarnya.

Menurut Tulus, proses pembahasan Perda sarat dengan interferensi industri Rokok.

Ia menyebut adanya tiga strategi klasik yang digunakan industri, yakni membatalkan, menunda, dan melemahkan substansi regulasi.

“Intervensi itu terlihat jelas, mulai dari anggota DPRD, fraksi partai, hingga pejabat eksekutif,” tambahnya.

Beberapa pasal penting yang semula masuk dalam rancangan Perda akhirnya dihapus, seperti larangan display penjualan rokok dan aturan jarak minimal penjualan rokok dari institusi pendidikan.

Selain itu, Perda terbaru justru membuka kembali peluang iklan rokok di media luar ruang, padahal sejak 2015 Jakarta telah melarang total iklan rokok di ruang publik.

Dengan substansi yang tidak adaptif terhadap PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Perda KTR Jakarta menjadi yang terburuk di Indonesia.

“Ini adalah legacy buruk Gubernur Pramono Anung bagi warga Jakarta,” tegas Tulus.

Ia menambahkan, lemahnya regulasi KTR bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada ekonomi rumah tangga, khususnya kelompok menengah bawah yang rentan terhadap beban biaya konsumsi rokok. ***

Berita Lainnya

Terkini