Tabanan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dengan Media pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu setempat, Senin (28/10/2024)
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta dalam sambutannya mengemukakan Rapat Koordinasi ini digelar dengan wartawan dengan harapan wartawan melalui medianya dapat membantu Bawaslu dalam penyampaian informasi utamanya terkait dengan sosialisasi pengawasan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah dilakukan Bawaslu Tabanan.
Anggota Bawaslu Tabanan Koodinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Ni Putu Ayu Winariati pada kesempatan tersebut mengemukakan petugas Bawaslu jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan peserta pemilu, penyelenggara Pemili dan masyarakat pemilih, jumlah pengawas dengan yang diawasi jumlahnya tidak sebanding dan tidak efektif. Oleh karena itulah Bawaslu Tabanan membangun gagasan adanya pengawasan partisipasif oleh masyarakat mau pun elemen media. “Kami sudah melakukan sosialisasi pengawasan partsipasif masyarakat di sepuluh kecamatan dengan menyasar berbagai segmen masyarakat yakni pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok perempuan,” paparnya.
Baca juga : Komitmen Koster-Giri Tuntaskan Semua Program Pembangunan Terintegrasi Lima Tahun ke Depan
Menurut Ni Putu Ayu Winariati, tujuan sosialisasi itu untuk menggetoktularkan pengawasan partisipasif masyarakat terkait kampanye, pemungutan dan penghitungan suara maupun mengawal hasil pemilihan mereka dari TPS hingga keputusan pemenangnya yang menjadi bupati dan wakil bupati terpilih. “Rapat hari ini bertujuan agar teman-teman media membantu kami menyebarluaskan informasi terkait larangan-larangan kampanye bagaimana partisipasi masyarakat untuk mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik,” ujarnya
Disebutkan, terkait pengawasan di media sosial Bawaslu Tabanan telah memiliki Tim Pengawas Cyber. Media sosial yang fokus diawasi Tim Pengawas Cyber adalah media sosial yang didaftarkan resmi oleh masing-masing pasangan calon ke KPU. Media sosial lain yang ada di Facebook, instagram, Tik Tok, Youtube juga tetap menjadi sasaran pengawasan Bawaslu. “Sepanjang pengawasan kami kami sejak 25 September sampai hari ini belum kami temukan penyebaran berita hoak, ujaran kebencian atau kampanye hitam menjelekkan paslon lawan,” katanya
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ni Ketut Ariyani, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengemukakan, harapannya agar media cetak maupun media elektronik yang ada di Kabupaten Tabanan di masa kampanye dalam pemberitaannya terhadap pasangan calon dalam pilkada bisa bersikap berimbang dan adil. “Saat ini belum boleh memasang iklan di media cetak, elektronik maupun televisi, nanti 14 hari sebelum masa tenang baru bisa dilakukan,” katanya.
Baca juga : Nyoman Mulyadi Janjikan Perbaiki Jalan dan Sekolah Gratis
Diakuinya saat ini di Kabupaten Tabanan ada dinamika dan riak-riak kecil yang harus ditangani Bawaslu Tabanan agar Tabanan tetap aman, nyaman dan kondusif. Upaya pencegahan di Kabupaten Tabanan sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Tabanan secara optimaal. Baik sosialisasi, melalui surat secara langsung, lisan dan tatap muka sudah dilakukan. “Tapi namanya dinamika Pilkada tentu ada dinamika dan riak-riak kecil. Itulah seni, itulah ritme dinamika dari demokrasi yang ingin kita wujudkan,” paparnya.***