Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Label Halal Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara dalam mengurus sertifikat label Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

13 Maret 2022, 22:29 WIB

Jakarta – Kementerian Agama membagikan cara bagaimana mengurus sertifikat label Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Untuk mendapatkan sertifikat halal ini, tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

Label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting

Kemenag dan XL Axiata Madrasah Luncurkan Digital Belajar Jarak Jauh

Langkah pertama cara dapatkan label halal dari Kementerin Agama

Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional

1.Download formulir

Kunjungi laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting

Gandeng Kantor Kemenag, WHDI Tabanan Gelar Pelatihan Kuliner Ikan

Artikel Lainnya

Terkini