Jakarta – Kementerian Agama membagikan cara bagaimana mengurus sertifikat label Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Untuk mendapatkan sertifikat halal ini, tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
Label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting
Kemenag dan XL Axiata Madrasah Luncurkan Digital Belajar Jarak Jauh
Langkah pertama cara dapatkan label halal dari Kementerin Agama
Label Halal Kemenag Berlaku Secara Nasional
1.Download formulir
Kunjungi laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting
Gandeng Kantor Kemenag, WHDI Tabanan Gelar Pelatihan Kuliner Ikan