Saat menerima notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bisa dipilih pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.
Saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
4.Pemeriksaan usaha
Usai LPH terpilih, LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak.
Kalahkan Empat Kandidat Asing, Dirjen Bimas Hindu Kemenag Raih ICCR
Hanya saja, keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat. Menurutnya, proses ini memakan waktu cukup panjang.
Proses ini memakan waktu cukup panjang. Nantinya, hasil akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal. Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.
Alur Pengurusan Sertifikasi Halal Masih Dianggap Rumit oleh UKM
5.Tunggu sertifikat halal keluar
Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
Sertifikat halal dari BPJPH itulah, nantinya menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.
Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun. ***