JEMBRANA – Syahrul Hamid (20), mahasiswa asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang dibekuk polisi tadi siang karena mengedarkan rokok ilegal ternyata berbelit-belit saat dimintai keterangan oleh polisi.
Pemuda tersebut mengaku baru pertama kali terlibat mengedarkan rokok ilegal untuk tambahan penghasilan. Dari pekerjaan barunya itu, dia mengaku mendapat keuntungan Rp 2000 per slopnya. “Tadi pagi baru satu slop yang laku terjual dan saya dapat untung dua ribu rupiah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/1/2017) sore.
Baca juga : Untung Tak Seberapa, Mahasiswa Asal Jembrana ini Nekat Edarkan Rokok Ilegal
Awalnya pelaku mengaku mendapatkan puluhan slop rokok tanpa pita cukai tersebut dengan cara mengambil diam-diam di rumah pamannya di Desa Air Kuning, Jembrana. Namun begitu pelaku juga disebut mencuri karena mengambil barang orang lain tanpa izin, buru-buru pelaku mengaku telah meminta izin mengambil puluhan rokok ilegal tersebut dari pemiliknya.
Menurut pelaku, puluhan slop rokok ilegal itu didapatkannya dari pamannya yang bernama Muin yang tinggal di Desa Air Kuning, Jembrana. Menurutnya pamannya itu merupakan pengepul atau gembong rokok ilegal yang sering mendapat kiriman dari Jawa.
“Saya hanya mencari keuntungan dua ribu rupiah per slop dari mengedarkan rokok ilegal itu,” imbuhnya. Terkait pengakuan pelaku pengedar tersebut Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin mengaku akan memanggil dan memeriksa Muin yang disebut-sebut sebagai gembong rokok ilegal tersebut. (Put)