![]() |
Kepala Negara mencatat bahwa setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD/Biro Pers Setpres |
Bogor – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar menegur daerah yang belum juga melakukan realokasi anggaran untuk penanganan penyebaran virus corona Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi setelah mencermati sejumlah daerah belum melakukan refocusing dan realokasi anggaran bagi penanganan Covid-19.
Padahal, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk merespons situasi yang disebabkan karena penyebaran virus korona jenis baru yang telah menjadi pandemi global.
“Ini saya minta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar mereka ditegur,” tegasnya saat memimpin sidang kabinet paripurna melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020.
Kepala Negara mencatat bahwa setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD mereka.
Ada pula 140 daerah yang diketahui belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi yang bakal ditimbulkan. Bahkan, ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” ucap Presiden.
Dengan melihat fakta itu, Presiden meminta Mendagri dan Menteri Keuangan membuat pedoman bagi daerah dalam melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, potong rencana belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” ucapnya.
Jajarannya baik di pusat maupun daerah agar mendayagunakan seluruh kekuatan dan upaya pada penanganan Covid-19 baik di bidang kesehatan maupun menangani dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Tiga prioritas harus menjadi pegangan pusat dan daerah yakni penanganan dan pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, mempersiapkan jaring pengaman sosial (bantuan sosial), dan menyiapkan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal terdampak Covid-19. (rhm)