Bendesa Adat, Perbekel dan Lurah Se-Bali Gotong Royong Jalankan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri

14 Februari 2021, 21:31 WIB

Denpasar – Pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, berdasarkan pertimbangan
semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama pada bupati/wali kota se-Bali telah
mengambil kebijakan terkait instruksi tersebut, yaitu memutuskan pelaksanaan
PPKM dilakukan di semua kabupaten/kota serta di semua desa/kelurahan di Bali.

Untuk itu, kepada seluruh kepala desa atau perbekel, bendesa adat dan lurah
se-Bali, Gubernur Koster meminta secepatnya dapat menyamakan persepsi dan
saling bergotong royong dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM Berbasis
Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan lurah
se-Bali yang digelar melalui daring atau zoom meeting dari Jayasabha Denpasar
pada Minggu (14/2/2021).

Ia menyampaikan beberapa kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro kali
ini, yaitu membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis desa adat.

Hal ini dilakukan mengingat desa/kelurahan mempunyai perananan yang sangat
strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga
telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan
kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Presiden,”
ujarnya.

Satgas memiliki beberapa tugas, di antaranya, secara niskala yaitu nunas ica
kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa
adat setempat.

Sedangkan secara sekala, bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan
mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan
menerapkan 6M, yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan,
Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan,
serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing dan
Treatment).

“Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama
krama desa adat/warga desa/kelurahan. Selain itu juga dapat menghimpun bantuan
dari masyarakat yang mampu, baik berupa punia maupun lainnya untuk
didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhan bantuan,”
sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas hendaknya dapat
berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai unsur, antara lain Satlinmas, TP
PKK, Posyandu, Dasa Wisma, Tokoh Agama, Karang Taruna, Tenaga Kesehatan serta
berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

“Saya tekankan penggunaan dana tersebut harus transparan, akuntabel dan bebas
dari korupsi serta digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” jelasnya.

Pertanggungjawaban pengunaan biaya tersebut harus disesuaikan dengan sumber
pendanaan, sehingga dana yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan
benar.

Ia berharap pembentukan Satgas dapat direlisasikan dengan cepat, sehingga
angka kasus Covid-19 di Bali dapat ditekan dengan baik, dan yang berhubungan
dengan pertanggungjawaban dana tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Mari kita bekerja secara proaktif dan aktif serta selalu bekerja dengan
mengedepankan nilai-nilai kearifan local Bali. Mari kita Sagilik-Saguluk,
Salunglung-Sabayantaka, Paras-Paros, Sarpana Ya, kita harus kompak, semangat
bergotong royong dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab sesuai
arahan dan kebijakan dari pemerintah,” tutupnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini