Bendesa Nilai Perbekel Delod Berawah Langgar Awig

9 Maret 2015, 17:58 WIB


pasir%2Blaut%2Bdi%2Bpesisir%2Bdelod%2Bberawah%2Bmilik%2Bperbekel%2Bdelod%2Bberawah

Kabarnusa.com – Mendengar adanya penggalian pasir laut di Pantai Delod
Berawan, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali
yang dilakukan Perbekel Delod Berawah Made Rentana, Bendesa
Pakraman Delod Berawah angkat bicara.

Kepada wartawan Senin (9/3/2015) sore, Bendesa Pakraman Delod Berawah Ketut
Narya mengatakan, tindakan pengambilan pasir laut hingga dua truk
tersebut, jelas-jelas melanggar awig adat.

Menurutnya, Desa Pakraman Delod Berawah sudah ada awig adat tentang
pasir laut. Dalam awig adat tersebut, warga diperbolehkan mengambil
pasir laut untuk kepentingan pribadi. Namun dengan jumlah yang terbatas.

“Setiap warga hanya diperbolehkan mengambil pasir laut maksimal dua
kaping. Jika lebih dari itu jelas melangar awig adat,” terang Narya.

Dia juga mengaku, belakangan ini ada beberapa warga yang mengajukan izin
untuk mengambil pasir laut yang akan digunakan untuk kepentingan
sendiri, seperti membuat sangah atau merajan. Tapi pengambilannya sesuai
ketentuan awig adat.

Lagi pula menurut Narya, warga yang telah mendapatkan izin mengambil
pasir laut, tidak boleh menggunakan mobil, baik mobil pik-up maupun truk.

Sedangkan, pengambilan pasir laut oleh Perbekel Delod Berawah tersebut,
belum meminta izin kepada dirinya selaku bendesa pakraman atau bendesa
adat.

“Yang jelas, kami akan selidiki masalah ini, untuk apa dia mengambil
pasir laut, termasuk berapa banyak dia mengambil pasir laut.
Jika mengambil sampai satu truk, jelas melanggar awig adat,” pungkas
Narya.

Diberitakan sebelumnya, Perbekel Delod Berawah Made Rentana digugat
sejumlah warga lantaran mengambil dua truk pasir laut untuk membuat
pahan ukiran pagar tembok rumah pribadinya.

Tidakan perbekel tersebut dinilai salah dan akan dapat ditiru warga
lainnya sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan pesisir.(dar)

Berita Lainnya

Terkini