![]() |
ilustrasi/net |
Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, proses hukum yang profesional dan
akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus bentrok polisi dan
Front Pembela Islam (FPI).
Bentrok pihak kepolisian dengan anggota FPI terjadi Senin (7/12-2020) dini
hari ini, Polda Metro Jaya merilis anggota mereka terpaksa melakukan tindakan
tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam anggota FPI meregang nyawa terkena
tembakan.
“Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas
peristiwa ini penting disegerakan,” tegas Edwin dalam siaran pers, Senin
(7/12-2020).
Untuk membantu pengungkapan kasus ini, menurut Edwin, LPSK siap memberikan
perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan
terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu.
“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya
ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” imbuh Edwin.
Dari informasi awal, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat
dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari
anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk
berikan keterangan,” katanya menegaskan.
Dari pihak FPI sendiri, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang
disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI
menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.
(rhm)