![]() |
Advokat Kadek Doni Riana (Kiri) mendampingi seorang warga dalam kasus tanah di Buleleng |
SINGARAJA– Advokat muda Buleleng Kadek Doni Riana terus memantapkan kiprahnya di bidang hukum dengan melakukan advokasi berbagai kasus termasuk dalam kasus tanah milik warga.
Sejumlah kasus tanah yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Tabanan berhasil diselesaikan dengan baik. Ditengah kesibukannya cukup padat, Doni telah membentuk Pasemetonan KDR Buleleng.
Kasus terakhir ditangani, Doni tengah memperjuangkan kasus tanah masyarakat Banjar Dinas Kertakawat Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak pada yang bersengketa, antar keluarga Wayan Patra dengan Made Taman
Doni menuturkan, Kadek Mangku Suardana (40) ahli waris Wayan Patra, semasa hidup almarhum memperoleh tanah warisan seluas kurang lebih 74 are terletak di banjar dinas Kertakawat.
Kemudian, almarhum menggadaikan tanah kebun miliknya kepada mendiang Made Taman. Sepeninggal Taman dilanjutkan putranya bernama Made Sangka.
Beberapa lama kemudian, pada tahun 1998 Made Sangka dan Wayan Patra terlibat perselisihan sehingga almarhum Patra meninggalkan tanah miliknyal
Hingga akhirnya Sangka meninggal dunia disusul oleh Patra. Paska keduanya meninggal, obyek sengketa saat ini dikuasai anak sangka bernama Komang Arta, dan Ketut W.
Diketahui, ayah dari Kadek Mangku Suardana ini, sebelum meninggal menyatakan tidak pernah menjual kepada siapapun dan hanya menggadaikan kepada almarhum Made Taman yang dilanjutkan Made Sangka dan sekarang dikuasai anak Made Sangka.
Diantara keluarga tersebut sempat tidak bersitegang bersitegang karena pembayaran hasil kebun belum diberikan oleh alm Wayan Patra kepada mendiang Made Sangka.
Lantaran Kadek Mangku Suardana dari warga kurang mampu, meminta bantuan kepada KBR ( Kadek Doni Riana) untuk merebut kembali haknya.
Hanya saja, Doni tidak membawa kasus ini keranah hukum namun ia memediasi hal tersebut antara kedua belah pihak.
Doni menjelaskan, kasus ini sebenarnya bisa ditempuh ke jalur hukum, dalam undang-undang penggadaian, tanah bisa diambil kembali dalam kurun waktu 7 tahun artinya secara hukum gadai hasil selama 7 tahun harus sudah dikembalikan tanpa syarat apapun.
“Tetapi kami sarankan kepada kedua belah pihak mari selesaikan secara keluargaan ” papar Doni kepada Kabarnusa.com Minggu (22/4/2018).
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak menemukan titik temu dengan kesepakatan tanah tersebut di bagi dua dari keluarga Wayan Patra dengan Made Taman.
Sementara Kadek Mangku Suardana yang merupakan keluarga tidak mampu anak dari Wayan Patra tidak menginginkan keluarga terjadi perselisihan.
Karenanya, dia mengambil inisiatif tanah tersebut bersedia direlakan untuk diberikan setengah kepada keluarga,
Walaupun keluarga tidak mampu, namun demi amannya tanah itu, dia serahkan setengah.
“Awalnya sih mau saya tempuh jalur hukum makanya saya meminta bantuan kepada Pak Doni, tapi dari penjelasan Pak Doni disuruh menyelesaikan secara keluargaan,” imbuh Mangku Suardana. (gde)