Kabarnusa.com – Seorang pengamen diketahui bernama Miswan Ali (36) diamankan polisi, Rabu (6/4/2016) malam lantaran diduga melakukan pencurian telefone seluler.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Jembrana, berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Informasi dihimpun, aksi pencurian pengamen asal Jalan Ikan Sadar Gang IV, Lingkungan Arum Barat, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, dilakukan pada 28 Februari 2016.
“Kejadiannya, sekira pukul 05.00 wita di areal Pelabuhan Gilimanuk,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (7/4/2016) Pagi.
Saat itu, pelaku melihat sebuah telefone seluler atau HP merk Merk Asus type zenfhone 4 sementara dicas di kamar areal pelabuhan.
Pemiliknya Angga Raisa Putra (19), karyawan kapal asal jalan Gunung Semeru, no 27, Kelurahan Singaraja, Kabupaten Buleleng, sedang tertidur.
Mengetahui pemiliknya tertidur, pelaku kemudian mengambil HP tersebut dan memasukannya ke dalam saku celana.
HP tersebut, dijual kepada seorang temannya Dani Irwanto seharga Rp 350 ribu.
Dani lalu, menjual kepada Rahman Hafiz seharga Rp 550 ribu.
Kasusnya terbongkar setelah Korban mengenali HP yang dibawa Rohman adalah miliknya.
KOrban melaporkan hal tersebut kepada anggota Reskrim Polres Jembrana yang sedang bertugas di pelabuhan Gilimanuk dan kemudian melakukan penangkapan. (dar)