Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan informasi terbaru terkait penerbitan Faktur Pajak.
Hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah memiliki sertifikat digital atau elektronik yang memungkinkan mereka menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh secara digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyebutkan, dari jumlah tersebut, 266.608 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa sebanyak 60.779.275 faktur pajak telah diterbitkan dan divalidasi untuk masa pajak Januari 2025, dan 14.233.029 faktur pajak untuk masa pajak Februari 2025.
“Hingga tanggal 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, sebanyak 4,4 juta SPT Tahunan PPh telah diterima,” tandas Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya Rabu 19 Februari 2025.
Rinciannya adalah 4,27 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu dari wajib pajak badan. Dari total SPT yang masuk, 4,31 juta di antaranya disampaikan secara elektronik, dan sisanya sebanyak 97,8 ribu disampaikan secara manual.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa mengikuti pengumuman resmi yang diterbitkan oleh DJP.
Panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman landas Direktorat Jenderal Pajak. ***