JEMBRANA – Berdalih musim paceklik ikan membuat Moh Ilham (27) nelayan Pengambengan, Negara nekat mencuri tabung gas milik tetangga. Walhasil, dia diciduk polisi Informasi di Polres Jembrana, kejadian tersebut diketahui korban Tinah di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Negara.
“Kejadiannya, Selasa (17/1) dinihari,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Kamis (2/2/17). Saat itu, pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor kymko warna biru yang tidak ada plat nomornya hendak ke pantai melihat orang mancing.
Ketika melewati rumah korban, niatnya muncul untuk mengambil barang di rumahnya dikarenakan rumah tersebut terlihat sepi. “Pelaku Dia langsung mendongkrak sepeda motor di belakang rumahnya kemudian dia masuk melalui pagar kayu bambu,” jelas Yusak.
Setelah di dalam dapur dia mengambil tabung ukuran 12 kg warna ungu. Kemudian tabung tersebut dibawa dan dijual di Baluk, Negara seharga Rp 100 ribu. Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3e KUHP. (put)