KabarNusa.com – Petugas Satpol PP Pemkab Jembrana juga menghentikan pembangunan vila di pesisir Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo dalam tarap pengerjaan pagar tembok keliling.
Belasan petugas mendapati puluhan pekerja proyek sedang melakukan aktivitas proyek.
Vila berdiri di lahan persawahan yang masih produktif. Saat pengelola proyek dimintai menunjukan izin termasuk rekomendasi alih fungsi lahan, pihak penanggungjawab proyek tersebut tidak bisa menunjukannya.
Penangungjawab proyek hanya mampu menunjukan sertifikat lahan.
Saat diperiksa sertifikat lahan ada keganjilan di mana dalam sertifikat, lahan disebutkan lahan kering dan merupakan kawasan pemukiman.
“Padahal kenyataannya lahan tersebut adalah lahan persawahan yang masih produktif,” terang Kasi Trantib Gede Nyoman Suda Asmara Senin 8 Desember 2014.
Sertifikat dikeluarkan BPN dan pengurusannya melalui notaris.
“Masalah rekomendasi alih fungsi lahan, kami tidak tahu karena itu langsung diurus oleh pemiliknya,” terang Putu Budi Antara, penanggungjawab proyek.
Lantaran tidak mampu menunjukan izin alih fungsi lahan, petugas akhirnnya menghentikan proyek vila.
Penanggungjawab diminta ke kantor Pol PP guna menandatangani surat pernyataan. Bahkan puluhan pekerja yang sebagian besar asal Jawa Timur tersebut juga diangkut ke Kantor Pol PP lantaran tidak memiliki SKTS. (dar)