Ketua DPD Ferari Bali I Made Ardana memberikan sambutan pada pengangkatan dan pelantikan advokat baru |
Denpasar – DPP Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) mengangkat dan melantik 17 advokat baru di Bali setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Advokat.
Ketua DPD Ferari Bali I Made Ardana menjelaskan, sesuai Pasal 4 UU 18 Tahun 2013 tentang Advokat, salah satu persyataran seorang advokat dinyatakan sah menjalankan profesinya, harus menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
Ardana menyampaikan, setelah para advokat diangkat kemudian dilanjutkan penyumpahan di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali pada Rabu (27/3/2019).
“Semoga teman-teman yang diangkat sekarang dan besok disumpah bisa melaksanakan tugas-tugas yang akan diemban untuk berikutnya selaku penasehat hukum,” ujar Ardana yang juga Ketua Jokowi Canter Provinsi Bali itu.
Dia mengingatkan rekan seprofesinya, bahwa masyarakat perlu dan harus mendapat perlindungan secara hukum.
Untuk itu, mereka yang ikut diangkat, patut bersyukur dan berbahagia namun tetap memegang teguh bahwa seorang advokat harus betul-betul menegakkan nlai hukum yang akan dikuti ke depannya.
Karenanya, Ardana menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat baru. Mulai sekarang mereka sudah boleh menggunakan identitas baru sebagai advokat.
“Mari kita tunjukkan bahwa setelah diangkat dan disumpah, harus berani menunjukkan bahwa saudara adalah advokat yang siap membela masyarakat yang lemah,” tegas dia.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum sehingga para advokat harus terus berjuang untuk membantu masyarkat. Bukan dilayani tetapi bagaimana seorang advokat itu bisa melayani masyarakat yang membutuhkan.
Selaku Ketua DPD Ferari Bali, Ardana merasa bangga karena sudah bisa menyelenggarakan pengangkatan dan penyumpahan advokat untuk angkatan kedua.
Sementara dalam sidang terbuka DPP Ferari, hadir langsung Ketua Umum DPP Ferari Teguh Samudera didampingi Sekjen Kores Tambunan, Selasa (26/3/2019).
Dalam kesempatan itu, Ardana mengharapkan, advokat yang sudah dilantik dan nantinya diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi, harus bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan.
Selaku anggota baru Ferari, Ardana mengajak para advokat untuk terus berjuang membesarkan organisasi sebagai wadah silaturahmi dan komunikasi terkait profesi sebagai advokat.
Dia menambahkan, dalam waktun dekat Ferari Bali juga akan menggelar Ujian Profeso Advokat (UPA) dan akan melakukan pendidikan profesi advokat mulai 25 April mendatang.
Diharapkan, bulan Juli mendatang Ferari Bali bisa melakukan pelantikan dan penyumpahan advokat yang baru untuk semakin memperkuat keberadaan organisasi dan memperjuangkan penegakan hukum,
“Kalau Ferari mobil itu larinya kencang, maka Ferari Advokat harus kencang juga,” tukas politikus Partai NasDem Bali itu.
Dalam kesempatan sama Ketua DPP Ferari Teguh Samudera mengingatkan, profesi advokat sangat mulia karena itu, para advokat yang baru dilantik agar bisa menjalankan profesinya dengan baik menolong masyarakat lemah yang membutuhkan bantuan hukum.
“Acara pengangkatan dan penyumpahan ini, tidak main-main tetapi karena perintah UU Advokat,” tegas Teguh.
Mulai sekarang, mereka yang diangkat dan diambil sumpahnya memiliki legal standing, sebagai aparat penegak hukum sama atau setara seperti hakim, jaksa dan polisi. Hanya beda tugas dan fungsinya.
“Kalau advokat tugasnya melayani dan memberi, para advokat sejak zaman Romawi dahulu itu orang yang luar biasa kayanya karena tugasnya memberi jasa hukum,” tegasnya.
Jadi, advokat bukan orang yang melarat karena setiap saat dalam menjalankan tugasnya adalah memberi, memberi dan memberi. Advokat tidak pernah meminta juga dalam menjalankan tugasnya advokat tidak pernah minta uang atau bayaran ataupun diupah.
Sebab, advokat adalah memberikan bantuan hukum sehingga mereka yang sudah diberikan bantuan hukum memberikan penghargaan sebagaimana diatur dalan UU adalah honorarium.
“Advokat menerima uang dari kliennya itu bukan gaji atau upah, melainkan penghargaan atas profesinya yang mulia,” demikian Teguh. (rhm)