Berikan Efek Jera, Perokok Langgar KTR Didenda Rp150 Ribu

17 Juni 2019, 22:10 WIB
Sidang Tipiring diantaranya pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Denpasar – Warga yang nekat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dijatuhi denda hingga Rp 150 ribu dalam sidang Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Denpasar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap 14 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sidang Tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa, dengan Panitera Ni Ketut Sri Menawati SH dan Jaksa Putu Yudhy Purwanta SH di Kawasan Pasar Badung Denpasar, Senin (17/6/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar.

Mereka disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Dewa Sayoga.

Dari 14 pelanggar yang di sidang tipiring, di antaranya 9 Orang Pelanggar KTR. Selain itu, 2 orang pemilik Kafe, Tempat Fitness yang menimbulkan suara bising 1 orang dan satu orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan 1 orang PKL.

Dalam Sidang ini dari 9 orang pelanggar KTR yang hadir hanya 5 orang. Bagi yang belum datang akan di sidang langsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang tersebut, kata Dewa Sayoga, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Di antaranya pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, pelanggar KTR denda Rp 150 ribu, tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe dijatuhkan denda Rp 1,5 juta.

“Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar,” kata Sayoga.

Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. “Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda,” tegasnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini