Berikan Kepastian Hukum, Gaston Investment Limited Dukung Lelang Hotel Kuta Paradiso

5 Oktober 2020, 08:50 WIB
Hotel Kuta Paradiso di Bali/ist

Denpasar – Rencana pelaksanaan lelang eksekusi tanah dan bangunan Hotel
Kuta Paradiso pada 6 Oktober 2020 yang dimohonkan oleh Alfort Capital Limited
mendapat dukungan Gaston Investment Limited.

Gaston Investment Limited melalui Kuasa Hukum Kores Tambunan, S.H., M.H.
menyatakan, selaku salah satu kreditur yang sah atas utang PT. Geria Wijaya
Prestige, mendukung pelaksanaan lelang eksekusi terhadap Hotel Kuta Paradiso
yang dimohonkan Alfort Capital Limited.

Menurut Kores, hal tersebut telah sesuai aturan hukum dan sekaligus memberikan
kepastian hukum serta keadilan kepada para kreditur PT. Geria Wijaya Prestige
yang salah satunya adalah Gaston Investmen Limited.

Gaston Investment Limited merupakan kreditur yang sah atas utang PT. Geria
Wijaya Prestige berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap yakni Putusan No. 26/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. jo. No. 502/Pdt/2014/PT.DKI
jo. No. 1116 K/Pdt/2015 jo. No. 145 PK/Pdt/2017.

Pihaknya juga membantah pernyataan Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks
Ventures Limited baik di media cetak maupun elektronik yang masih menyatakan,
Fireworks Ventures Limited merupakan pemegang seluruh piutang PT. Geria Wijaya
Prestige.

“Pernyataan Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited tersebut
jelas merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta
hukum yang sebenarnya,” tandas Kores dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Dia kembali mengingatkan, baik Gaston maupun Alfort sudah memiliki putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang menegaskan diri sebagai kreditur yang
sah atas utang PT. Geria Wijaya Prestige.

Selain itu Fireworks juga merupakan pihak di dalam perkara yang dimenangkan
oleh kami yang telah berkekuatan tetap dimaksud.

Karenanya, dengan fakta hukum tersebut, klaim Fireworks yang menyatakan diri
sebagai pemegang seluruh piutang PT. Geria Wijaya Prestige telah terbantahkan
dengan sendirinya.

Ditegaskan Kores, kliennya telah melakukan upaya hukum terhadap klaim dari
Fireworks yang tidak benar tersebut dengan melaporkan kepada kepolisian.

Untuk itu, Kores meminta kepada masyarakat luas dan instansi terkait lainnya
untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan-pemberitaan yang dikeluarkan oleh
Fireworks Ventures Limited dan PT. Geria Wijaya Prestige yang meminta Lelang
Eksekusi Hotel Kuta Paradiso harus dibatalkan.

Sebaliknya lanjut Kores, diminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Denpasar harus melaksanakan Lelang Eksekusi Hotel Kuta Paradiso demi
memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para kreditur atas utang PT.
Geria Wijaya Prestige,salah satunya,Gaston Investment Limited. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini