Berjudi, Nelayan dan Karyawan Hotel Dibekuk

7 Mei 2015, 16:06 WIB
judi2
ilustrasi

Kabarnusa.com – Lantaran kedapatan bermain judi remi, tiga aorang nelayan dan satu orang karyawan hotel terpaksa digelandang ke Mapolsek Mendoyo. Alhasil merekapun harus meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Warga yang ditangkap yakni Mobin (38), Santosa (50), dua-duannya nelayan asal Dusun Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Bali.

Juga, Sumardin (42), seorang nelayan serta Saiful Hadi (27), karyawan hotel.Keduanya asal Banjar Dauh Mangra, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Mereka ditangkap saat sedang asik bermain judi remi di rumah Sauful yang berlokasi di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Mendoyo, Jembrana dengan beralaskan selembar karpet plastik.

Kapolsek Mendoyo AKP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kanit Reskrim AKP I Gusti Komang Muliadnyana dikonfirmasi Kamis (7/5/2015) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

Keempat pelaku bermain judi remi dengan taruhan, Rp 1000 bila menang angka dan taruhan Rp 1500 bila berhasil remi biasa serta taruhan Rp 2000 bila berhasil remi dengan joker sebagai penutup.

“Mereka sudah kita amankan di Mapolsek, berikut barang bukti berupa, satu buah karpet plastik, 54 lembar kartu remi yang telah digunakan dan satu kotak remi yang belum digunakan, serta uang tunai Rp 305.000,” terang Muliadnyana.

Menurutnya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini