Berlandaskan Spiritual, Gubernur Optimis Orang Bali Siap Hadapi Persaingan Global

17 Januari 2019, 17:05 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pembangunan Bali ke depan yang bersandarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Klungkung/biro humas

KLUNGKUNG – Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan landasan spiritual senantiasa dipegang oleh orang Bali sehingga dapat bisa bersaing dalam tatanan nasional hingga global.

Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) akan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali.

Pembangunan mencakup tiga aspek utama yakni Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang dilaksanakan dengan konsep kearifan lokal yakni Sad Kerthi, yaitu atma kerthi, wana kerthi, danu kerthi, segara kerthi, jana kerthi, dan jagat kerthi.

“Semua itu telah tertuang dalam program Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sehingga perlu dukungan masyarakat agar apa yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik,” ujar Koster saat melaksanakan persembahyangan Panyineban serangkaian Karya Agung Tribhuwana Panca Wali Krama, Pura Penataran Agung Catur Parhayangan Ratu Pasek Linggih Ida Betara Mpu Ghana, Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung, Kamis (17/1/2019).

Karya ini juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kita ketahui Bali di bangun dengan budaya, adat istiadat sehingga dikenal ke seluruh dunia. Pihaknya ingin, seluruh tatanan kehidupan berjalan secara harmonis berlandaskan spiritual.

“Kedepan diharapkan agar Orang Bali bisa bersaing dalam tatanan nasional maupun global, tentu berakar pada kekuatan budaya dan memiliki jatidiri yang kuat sebagai orang Bali,” tegas Koster. Sejumlah peraturan telah dikeluarkan untuk menata pundamental pembangunan Bali secara menyeluruh.

Saat ini Koster telah mengeluarkan 4 Peraturan Gubernur (Pergub), yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Gubernur Koster saat menghadiri persembahyangan di Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Betara Mpu Ghana, Klungkung/biro humas

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengimplementasikan ke empat Pergub tersebut. Ini semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Bali kedepan, semua ini tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Koster juga mengatakan telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali yang selanjutnya akan diperjuangkan ke pusat sehingga nantinya dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Koster, RUU tersebut untuk menjaga pembangunan Bali agar tetap eksis dan berkelanjutan hingga generasi yang akan datang.

Salah satu langkah mendesak harus segera dilakukan untuk memproteksi Bali adalah penyusunan sebuah regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Provinsi Bali.

Dia mengajak sameton Krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, parasparos, salunglung sabayantaka, sarpanaya, se-ia sekata, seiring sejalan, bersama-sama.

“Mari bahu membahu, mewujudkan itu semua, sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap eksistensi dan keberlanjutan Bali yang diwariskan oleh para panglisir, leluhur kita,” demikian Koster. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini