Beroperasi Ilegal di Natuna, KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Pantura

Diduga beroperasi secara ilegal menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan yang ditetapkan kapal KM. SS asal pantai utara (Pantura) ditangkap tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

12 Maret 2022, 02:48 WIB

Ia menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.

Menurutnya, alat tangkap ini berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.

Soal pelanggaran KM. SS, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.

KKP Musnahkan Ratusan Produk Perikanan Terpapar Bakteri E.coli

“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” terang Adin Nurawaluddin.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan penyelesaian pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan di beberapa kasus lainnya.

KM. SS bukan yang pertama mendapatkan sanksi denda administratif atas pelanggaran yang sudah dilakukan.

KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Berita Lainnya

Terkini