Bertemu Sultan HB FUI DIY: Miras Mengancam Martabat Yogyakarta sebagai Kota Pelajar

FUI DIY mengusulkan instruksi Gubernur itu ditindaklanjuti dengan juklak dan juknis, yang pada ujungnya Pemda bisa memberikan kewenangan yang melibatkan secara penuh Forkompimda seluruh DIY untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan

5 November 2024, 14:48 WIB

Yogyakarta -Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan minuman keras atau miras nyata-nyata mengancam Martabat Yogyakarta sebagai Kota Pelajar

Dalam kaitan itu, FUI DIY menemui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X Selasa 5 November 2024.

Beberapa hari Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Audiensi disambut baik Sultan HB X dan dilakukan secara tertutup yang berlangsung sekitar 1 jam.

Ketua Dewan Presidium FUI DIY, Syukri Fadholi mengatakan, intruksi tersebut tidak hanya berhenti di intruksi saja, namun harus ditindaklanjuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (jjuknis) secara penuh.

” Ini agar seluruh jajaran Forkompimda dapat melaksanakan pengendalian hingga penindakan dengan baik.

FUI DIY mengusulkan instruksi Gubernur itu ditindaklanjuti dengan juklak dan juknis, yang pada ujungnya Pemda bisa memberikan kewenangan yang melibatkan secara penuh Forkompimda seluruh DIY untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan.

“Baik itu mulai dari kendali, pengawasan, dan penindakan di daerah,” kata Syukri Fadholi ditemui usai audiensi.

Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, ia juga meminta untuk melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, gerakan-gerakan semacam itu harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sementara fungsi peran Forkompimda daerah tingkat itu adalah sebagai dewan pengawas dan juga dewan penasihat untuk bisa mengendalikan pergerakan kebijakan ingub itu bisa dilaksanakan di daerah,” katanya.

Pihaknya meyakini jika intsruksi itu dilaksanakan dengan baik dan benar yang disempurnakan dengan juklak dan juknis, Yogyakarta bisa dipertahankan sebagai kota kebudayaan dan kota pendidikan yang itu semuanya bisa mengangkat martabat ekonomi masyarakat.

Syukri Fadholi meyakini kalau itu bisa dilakukan dengan baik dan benar, Insyallah harapan kita yang mana, martabat dan harga diri kita sebagai daerah istimewa itu yang punya predikat sebagai kota kebudayaan yang didalamnya ada Keraton Hadiningrat serta kota pendidikan bisa kita pertahankan dengan baik.

Peredaran miras yang tidak terkendali dan merusak akhlak remaja ini, lanjut Syukri Fadholi dikhawatirkan akan berdampak dengan anggapan orang yang seolah-olah Yogyakarta itu tidak pantas menjadi kota budaya dan kota pendidikan.

Jika miras masih terus berlangsung, disamping merusak citra Yogyakarta juga akan menghancurkan ekonomi kerakyatan karena apa ?

“Karena orang tidak percaya dengan Yogyakarta, mau nyekolahkan anakanya takut kena miras, nyekolahkan anaknya takut kena narkoba, kemudian anaknya takut hamil diluar nikah,” tuturnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengusulkan didalam intruksi Gubernur bisa menyinggung terhadap penjualan miras secara online. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang diam-diam membeli miras melalui situs online.

“Itu berbahaya, orang mau beli miras tidak hanya digerai tapi malah cukup dengan COD bisa datang (mirasnya). Maka Gubernur punya atensi melakukan kebijakan bahkan mungkin dengan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) nantinya akan mencakup perjudian online, miras manual, miras online dan sebagainya,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi dikeluarkanya intruksi itu dan ia juga mendukung penuh terkait giat operasi miras yang dilakukan OPD terkait seperti jajaran kepolisian.

“Saya melihat bahwa ini adalah pintu masuk yang pertama sudah cukup memadai sebagai shock therapy kebijakan dengan operasi dari Kapolda beserta jajarannya.

“Tetapi yang terpenting, kebijakan-kebijakan semacam itu harus terus berlangsung, melaksanakan kemudian berjalan 2 bulan lalu berhenti,” tegasnya.

Pihaknya mendesak agar Pemda bersama Forkompimda dalam melakukan penanggulangan, membentuk tim khusus yang mana tim itu bisa langsung mengendali, mengawasi, hingga melakukan penindakan.

Gerakan gerakan untuk penanggulangan penyakit masyarakat ini harus dilakukan secara instensif oleh jajaran Forkompimda tidak sekedar Pemda tapi dilakukan bersama dengan kepolisian, kejaksaan secara serentak bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat,” harapnya.

Soal pembentukan tim khusus, diketahui sebelumnya, Polda DIY bersama Pemda DIY telah membentuk tim IT yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap peredaran miras secara online.

“Insyallah dengan intruksi ini diterapkan mudah-mudahan bisa memberikan kewenangan kepada Pemda bersama Forkompimda untuk melakukan penanggulangan secara khusus dengan dibentuknya tim-tim khusus Pemda yang langsung mengendali, mengawasi melakukan penindakan,” tutup Syukri Fadholi.***

Artikel Lainnya

Terkini