Denpasar – Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol., mengonfirmasi adanya laporan dari keluarga Gede Kamar Yadnya (44) ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja terkait meninggalnya sang adik, Komang Juliartawan (31).
Warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW).
Lebih lanjut, Kapendam IX/Udayana membenarkan dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Yonif 900/SBW, yaitu Sertu K.S.Y, Pratu M.R, dan Prada P.A.H, dalam insiden tragis ini.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim Subdenpom IX/3-1 Singaraja, terungkap bahwa sebelum kejadian, korban diduga melakukan penggelapan dan penjualan sepeda motor milik orang tua kandung Prada P.A.H.
Dana hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk berjudi, yang kemudian memicu tindakan main hakim sendiri oleh ketiga terduga pelaku.
Menyikapi kejadian ini, Kodam IX/Udayana menyatakan telah mengambil tindakan cepat dan tegas, serta terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif.
Kolonel Inf Candra menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Pihaknya memastikan, siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Candra. ***