KabarNusa.com – Mengantisipasi pihak yang mangeruk keuntungan lewat penukarna uang dengan menjual kembaBank Indonesia membatasi penukaran uang Rp 3,7 juta per orang, untuk menghindari kemungkinan uang yang telah ditukar akan dijual kembali dengan harga tinggi.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan menegaskan hal itu di Lapangan IRTI Monas Jakarta, belum lama ini.
“BI bekerja sama dengan perbankan di tanah air membuka layanan penukaran uang di Lapangan IRTI Monas,” katanya.
Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan uang tunai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hanya saja, Lambok menegaskan, BI membatasi penukaran uang Rp 3,7 juta per orang.
Iut dilakukan, karena BI menengarai ada masyarakat yang menukar uang untuk kebutuhan sendiri maupun untuk ditawarkan kembali dengan nilai yang tidak sedikit.
Penukaran uang di Lapangan IRTI Monas Terdiri dari pecahan Rp 20.000 sebesar Rp 2 juta, Rp 1 juta untuk pecahan uang Rp 10.000, pecahan Rp 5.000 senilai Rp 500.000, dan pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200.000. (nar)