|  | 
| Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho saat Obrolan Santai BI Bareng Media, di Denpasar/Dok. BI Bali | 
Denpasar – Bank Indonesia tetap mempertahankan suku bunga acuan
 kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar angka 3,50%.
“Untuk Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga
 dipertahankan pada 2,75% dan 4,25%,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia
 Provinsi Bali, Trisno Nugroho saat Obrolan Santai BI Bareng Media, di
 Denpasar, Selasa (27/7/2021).
BI melakukan berbagai langkah dalam rangka mendukung implementasi program
 Pemulihan Ekonomi Nasional.
Langkah itu, antara lain melalui pembelian SBN di pasar perdana sebesar
 Rp124,13 triliun, yaitu Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan
 sebesar Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).
Selain itu Bank Indonesia juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan
 (quantitative easing) sebesar Rp101,10 triliun (hingga 19 Juli 2021). Bank
 Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk
 akselerasi ekonomi keuangan digital.
Disamping kebijakan suku bunga, BI juga mengambil beberapa langkah kebijakan.
 Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas
 nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
“Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat stance
 kebijakan moneter akomodatif,” ungkap Trisno.
Ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku
 bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan
 dampak penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.
Selanjutnya, keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran
 melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi
 perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.
Kebijakan kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah,
 murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah
 dan mendukung efisiensi transaksi secara online.
Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan
 Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi
 sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan
 permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.
Lanjut, ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan
 investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement
 (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
BI terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
 (KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK dalam
 rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan
 kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM.
BI meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait
 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan
 moneter–fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan
 keuangan.
Terkait perekonomian Bali terkini, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia
 Provinsi Bali, Rizki Ernadi Wimanda menyatakan mencermati beberapa indikator
 terkini di TW 2, BI memperkirakan Bali akan tumbuh positif kecil di TW 2.
Namun, akan kembali negatif di TW 3 akibat pemberlakuan PPKM Darurat selama
 bulan Juli. Dengan demikian, secara keseluruhan tahun 2021, Bali diperkirakan
 masih terkontraksi dalam kisaran -4% sd -2%.
Proyeksi bersifat dinamis sehingga wajar dilakukan beberapa kali revisi. Hal
 ini mengingat proyeksi ekonomi sangat tergantung kepada angka realisasi di
 triwulan sebelumnya, indikator-indikator terkini dan asumsi-asumsi yg
 digunakan pada triwulan berikutnya.
Dalam hal intermediasi perbankan, kredit perbankan meningkat pada Triwulan II
 2021 didorong oleh meningkatnya kinerja kredit investasi dengan risiko yang
 relatif terjaga. (rhm)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 