Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho saat Obrolan Santai BI Bareng Media, di Denpasar/Dok. BI Bali |
Denpasar – Bank Indonesia tetap mempertahankan suku bunga acuan
kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar angka 3,50%.
“Untuk Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga
dipertahankan pada 2,75% dan 4,25%,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Bali, Trisno Nugroho saat Obrolan Santai BI Bareng Media, di
Denpasar, Selasa (27/7/2021).
BI melakukan berbagai langkah dalam rangka mendukung implementasi program
Pemulihan Ekonomi Nasional.
Langkah itu, antara lain melalui pembelian SBN di pasar perdana sebesar
Rp124,13 triliun, yaitu Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan
sebesar Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).
Selain itu Bank Indonesia juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan
(quantitative easing) sebesar Rp101,10 triliun (hingga 19 Juli 2021). Bank
Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk
akselerasi ekonomi keuangan digital.
Disamping kebijakan suku bunga, BI juga mengambil beberapa langkah kebijakan.
Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas
nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
“Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat stance
kebijakan moneter akomodatif,” ungkap Trisno.
Ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku
bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan
dampak penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.
Selanjutnya, keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran
melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi
perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.
Kebijakan kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah,
murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah
dan mendukung efisiensi transaksi secara online.
Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan
Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi
sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan
permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.
Lanjut, ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan
investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement
(LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
BI terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK dalam
rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan
kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM.
BI meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan
moneter–fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan
keuangan.
Terkait perekonomian Bali terkini, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Bali, Rizki Ernadi Wimanda menyatakan mencermati beberapa indikator
terkini di TW 2, BI memperkirakan Bali akan tumbuh positif kecil di TW 2.
Namun, akan kembali negatif di TW 3 akibat pemberlakuan PPKM Darurat selama
bulan Juli. Dengan demikian, secara keseluruhan tahun 2021, Bali diperkirakan
masih terkontraksi dalam kisaran -4% sd -2%.
Proyeksi bersifat dinamis sehingga wajar dilakukan beberapa kali revisi. Hal
ini mengingat proyeksi ekonomi sangat tergantung kepada angka realisasi di
triwulan sebelumnya, indikator-indikator terkini dan asumsi-asumsi yg
digunakan pada triwulan berikutnya.
Dalam hal intermediasi perbankan, kredit perbankan meningkat pada Triwulan II
2021 didorong oleh meningkatnya kinerja kredit investasi dengan risiko yang
relatif terjaga. (rhm)