![]() |
I Made Wijaya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar |
BADUNG – Pasca vonis Pengadilan Negeri Denpasar satu tahun bui terhadap Made Wijaya sangkaan kasus dugaan pembabatan hutan di Pantai Tanjung Benoa kini Badan Kehoramatan DPRD Badung mengkonsulatasikan .masalah tersebut ke Kemendagri.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung kabarnya telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Wijaya yang disapa Yonda.
Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana menjelaskan, sepanjang belum ada putusan pemberhentian, Yonda masih berhak menerima gaji meski mulai jarang menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat belakangan ini.
Sentana menegaskan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak Made Yonda di DPRD Badung.
Kata dia, BK akan konsultasi dulu ke Kemendagri, terkait dengan fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh diberikan, agar tidak salah. “Kalau memberikan kemudian ternyata tidak boleh, kan harus mengembalikan, ini kan juga berat,” ujar Sentana kepada wartawan, Senin (8/1/2018).
Ia menjelaskan, setelah vonis dijatuhkan, Pengadilan Negeri Denpasar, tidak lantas membuat keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, karena dikabarkan pihak keluarga masih mempertimbangkan akan melakukan banding.
“Ini keputusan kan belum inkrah, karena informasinya keluarga Yonda akan melakukan banding. BK juga belum menerima tembusan dari pengadilan terkait kasus itu,” sambungnya.
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Dewan Badung, Nyoman Predangga menjelaskan, mengenai pemberian hak Yonda di DPRD Badung, sepanjang belum diberhentikan, pihaknya tidak berhak untuk memangkas haknya.
Dijelaskan, sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 tahun 2014 pasal 118, pada ayat 7 disebutkan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tujangan beras, pemeliharaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tembusan belum ada, saya hanya baca informasi di koran (mengenai vonis Yonda),” demikian Predangga. (rhm)