BKBKS Badung Lakukan Pendataan Keluarga

29 April 2015, 06:01 WIB
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Badung bahwa
pendataan keluarga tahun 2015 dimulai serentak di seluruh Indonesia
tanggal 1-31 Mei 2015,” kata Kepala BKBKS Badung Putu Rianingsih,

Kabarnusa.com – Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (BKBKS) Badung akan melakukan Pendataan Keluarga (PK) mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2015.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470/7580/SJ tanggal 19 Desember 2014 perihal Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Badung bahwa pendataan keluarga tahun 2015 dimulai serentak di seluruh Indonesia tanggal 1-31 Mei 2015,” kata Kepala BKBKS Badung Putu Rianingsih, SE, MSi, di Puspem Badung, Senin 27 April 2015.

Putu Rianingsih menjelaskan, pedataan keluarga ini juga mengacu surat edaran dari Gubernur Bali Nomor : 470/756/B.Pem tanggal 16 Pebruari 2015 perihal Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015.

Juga dukungan dari Bupati Badung nomor : 471/972/BKBKS tanggal 24 Maret 2015 perihal pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2015.

Pendataan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota secara serentak setiap 5 tahun, untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan pendataan keluarga tersebut akan dilakukan dengan cara mengunjungi setiap keluarga dari rumah ke rumah melalui wawancara dan observasi oleh Petugas Pendata yang telah ditunjuk dibawah koordinasi perangkat desa/kelurahan setempat.

Hasil dari pendataan ini akan dipergunakan sebagai dasar penetapan kebijakan Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana dan pembangunan lainnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan agar masing-masing keluarga menyiapkan diri untuk menerima Petugas Pendata dengan name tag PK 2015,” imbuhnya,

GUna memperlancar pelaksanaan pendataan keluarga 2015 tersebut dimohonkan agar masing-masing keluarga menyiapkan Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akte Kelahiran. (gek)

Berita Lainnya

Terkini